HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR
- Jumat, 5 Februari 2021
Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Tiga Penyalahguna Narkoba

Batusangkar (Minangsatu) - Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika kembali diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Datar. Ketiganya diamankan awal Februari 2021 pukul 16.30 dan 17.30, lokasi penangkapan juga berbeda
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama mengatakan jika kronologis penangkapan dua tersangka pertama dilakukan di pinggir jalan di Jorong Rambatan Nagari Rambatan. Saat itu, terduga pelaku WDP sedang mengendarai sepeda motor.
”Melihat terduga pelaku, petugas pun memberhentikan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku WDP yang disaksikan oleh wali jorong. Hasilnya petugas pun menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok yang berada di sekitar terduga pelaku dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu ditemukan didalam kotak rokok yang berada di dalam jok motor milik terduga pelaku WDP,” ucap Kasat Narkoba.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku WDP, bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari terduga pelaku Y.
”Dari pengakuan tersebut, Petugas langsung menyelidiki keberadaan terduga pelaku Y dan mendapati terduga pelaku Y sedang berada di rumah milik temanya di Jorong Koto Kaciak, Nagari Padang Magek,” lanjutnya.
Sedangkan, terduga pelaku M diamankan di kediaman orang tuanya di Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek. Rambatan. Dari tangan terduga pelaku, petugas mendapati barang bukti 2 (dua) paket Butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu.
”Barang bukti dari terduga pelaku M kita temukan di dalam saku kemeja warna milik terduga pelaku yang tergantung di dalam kamar rumah,” lanjutnya.
Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu sabu, sejumlah uang tunai, handphone, dan sepeda motor.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.*
Editor : Benk123
Tag :#tanahdatar, #narkoba, #polrestanahdatar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KASUS PEMBUNUHAN CINTA SEGERA P-21, AHLI HUKUM PIDANA RONI EFENDI: PENERAPAN PASAL 340 KUHP SUDAH TEPAT
-
LAKUKAN MONITORING, TIM P4GN GELAR RAZIA KAMAR HUNIAN DAN TEST URIN WARGA BINAAN SERTA PEGAWAI RUTAN BATUSANGKAR
-
TIM TARANTULA BEKUK DUA WARGA PARIANGAN
-
SATRESNARKOBA POLRES TANAH DATAR AMANKAN TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNA NARKOBA DI SUMANIK
-
OPERASI KETUPAT SINGGALANG TAHUN 2022, POLRES TANAH DATAR GELAR OPERASI LANJUTAN
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU