HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR
- Rabu, 25 Mei 2022
Satresnarkoba Polres Tanah Datar Amankan Terduga Pelaku Penyalahguna Narkoba Di Sumanik
Tanah Datar (Minangsatu) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang Laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis daun ganja kering.
Terduga pelaku ini diamankan Selasa (24/05) sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Pinggir Jalan Jorong Guguak Manih Nagari Sumanik Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto S.I.K M.Si dalam menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar ini.
Penangkapan ini tidak lepas pula dari andil Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama SH bersama anggota dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Hasilnya, personil berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial FM (37) warga Jor. Guguak Manih Nag. Sumanik Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar.
Menurut AKP Yaddi keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini tidak terlepas dari informasi yang disampaikan warga masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Wilayah Sumanik.
“Bahwa dari pelaku telah diamankan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik, yang ditemukan pada diri terduga pelaku,” ujar Yaddi.
“Selanjutnya juga ditemukan dua paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan dalam rumah milik terduga pelaku,” tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*
Editor : Benk123
Tag :#polrestanahdatar, #narkoba
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SABU DISEMBUNYIKAN DALAM PAMPERS BAYI, PENGEDAR DI TANAH DATAR DICIDUK POLISI
-
DIPICU REBUTAN CEWEK, AKSI TAWURAN REMAJA BERHASIL DIGAGALKAN TIM KRYD POLRES TANAH DATAR
-
KASUS PEMBUNUHAN CINTA SEGERA P-21, AHLI HUKUM PIDANA RONI EFENDI: PENERAPAN PASAL 340 KUHP SUDAH TEPAT
-
LAKUKAN MONITORING, TIM P4GN GELAR RAZIA KAMAR HUNIAN DAN TEST URIN WARGA BINAAN SERTA PEGAWAI RUTAN BATUSANGKAR
-
TIM TARANTULA BEKUK DUA WARGA PARIANGAN
-
KALAU ALAM SUDAH MENEGUR, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MEMAHAT MANUSIA, BUKAN MENUMPUK BETON: BERGURU KE SULAWESI TENGAH
-
MADING LEMBAGA MAHASISWA JURUSAN SASTRA MINANGKABAU RESMI DIAKTIFKAN KEMBALI
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI