HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 9 Maret 2021

Satres Narkoba Polres Pasbar Ringkus Seorang Pengedar Narkoba

Tersangka Narkoba yang diringkus Satres Narkoba Polres Pasbar
Tersangka Narkoba yang diringkus Satres Narkoba Polres Pasbar

Pasaman Barat (Minangsatu) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang pengedar Narkotika golongan I jenis ganja kering di Tinggam Jorong Harapan Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

"Tersangka inisial AI (25) warga Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman. Diamankan petugas tadi malam sekira pukul 22.30 WIB, langsung dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Eri Yanto, SH," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas AKP Defrizal kepada wartawan, Selasa (09/03).

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.

"Kemudian satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Nomor polisi BA 3753 MM warna Pink, satu unit handphone merk Samsung  warna putih dan sehelai jaket Levis warna biru," terang Defrizal.

Ia mengatakan, akibat perbuatannya AI terancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.*

 


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#narkoba, #polrespasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com