HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Rabu, 10 Februari 2021
Sat Res Narkoba Polres Pasbar Amankan Empat Pengedar Sabu

Pasaman Barat (Minangsatu) - Empat orang pengedar Narkotika Jenis Sabu di amankan Satuan Res Narkoba Polres Pasaman Barat di kejorongan Siduampan Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka.
Ke empat pelaku itu merupakan jaringan Lembaga Permasyarakatan Bukit tinggi yang di tanggap Petugas pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Pasaman Barat mengatakan pihaknya baru hari ini mempublikasikan kepada awak media karena kemarin masih dalam pemeriksaan pelaku.
"Ke empat pelaku itu berinisial B (42), R (26), K (20) dan M (31). Penangkapan pelaku berawal ketika salah satu pelaku inisial B (42) merupakan target operasional polisi karena diduga telah lama mengedarkan sabu-sabu," ucap Defrizal kepada minangsatu, Rabu (10/02).
Ia mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat telah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku selama satu bulan terakhir.
"Setelah mendapat informasi yang pasti, Tim Opsnal Satreskrim Narkoba menangkap keempat pelaku di rumahnya Jorong Siduampan Parit Koto Balingka Pasaman Barat pada Senin (8/2)," tuturnya
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket paket besar sabu-sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum.
Selain itu satu buah tas yang berisi satu paket narkoba bening, empat bungkus paket sedang, satu paket gelang karet, beberapa telepon genggam, dua buah gunting, delapan buah mancis, dua buah senjata api jenis air soft gun yang disimpan di pinggang dan dalan tas milik pelaku.
Total barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons atau 200 gram sabu.
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni B dan R sedangkan dua orang lagi masih proses pemeriksaan.
"Setelah di tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku akan mengedarkan di wilayah Pasaman Barat atau mereka masih pemain Sumbar. Namun pihak Polres akan terus melakukan pengembangan.
"Kita telah berkordinasi dengan pihak Lapas Bukitiinggi untuk pengembangan lebih jauh untuk mengungkap kasus yang lebih besar. Penangkapan narkoba kali ini merupakan yang terbesar lima tahun terakhir," sebutnya.
Keempat pelaku diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.*
Editor : Benk123
Tag :#polrespasbar, #narkoba, #sabu
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEJARI PASAMAN BARAT TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RSUD PRATAMA TAHUN 2018
-
NELAYAN TRADISIONAL AIR BANGIS APRESIASI PENANGKAPAN KAPAL PUKAT HARIMAU DI PERAIRAN SUMBAR
-
DIDUGA LAKUKAN AKSI PREMANISME, REMAJA LINGKUNGAN AUA PASAMAN BARAT BERURUSAN DENGAN POLISI
-
RESKRIM POLSEK KINALI AMANKAN TERDUGA PELAKU CURANMOR
-
DIDUGA PENGEDAR NARKOBA, TIGA PEMUDA DITANGKAP ANGGOTA KODIM 0305 PASAMAN DI DESA BARU, RANAH BATAHAN
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU