HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 24 Juli 2023

RM Warga Pulau Jelmu Jujuhan Jambi Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya

RM saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya
RM saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) - Satuan Reserse Kriminal Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, sikat salah seorang pelaku diduga pengedar Narkotika golongan satu, jenis Sabu. 

Sosok pelaku berinisial RM, 21 th, merupakan warga Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berhasil diringkus oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya, saat beraksi di Jorong Tanah Jaya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat sekira pukul 20.00 Wib, Sabtu (22/7/23).

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku, berawal dari adanya laporan masyarakat. Bahwasanya, dilokasi tempat kejadian perkara (TKP) tampak orang tidak dikenal sering keluar masuk. Atas kecurigaan tersebut, warga memberika  informasi kepada pihak penyidik, yakni Kepolisian. 

Sesuai dengan laporan tersebut. Personil Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rusmardi., melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan adanya lokasi tersebut dipergunakan ajang transaksi Narkoba, pihak Penyidik langsung melakukan penggerebekan, dan mengamankan pelaku.

Saat penggerebekan tersebut, petugas saat mengamankan beberapa barang bukti (BB) dari tangan pelaku, satu  paket kecil butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Setta satu buah alat hisap shabu rakitan, terbuat dari botol kaca merek KRATINGDAENG  terangkai dua buah pipet, Satu buah korek api mencis dan satu buah jarum api.

Untuk saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah diaman di mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses lebih selanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polresdharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com