HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Sabtu, 11 Mei 2024

Polres Dharmasraya Amankan Sosok Wanita Diduga Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Pelaku inisial P, saat diamankan Dibalik jeruji besi Polres Dharmasraya
Pelaku inisial P, saat diamankan Dibalik jeruji besi Polres Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) - Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, kepakan sayap. Dalam hitungan hari, berhasilmenangkap sosok seorang wanita dengan inisial P, 30 th, warga Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Diduga sebagai pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis shabu.

Penangkapan terhadap sosok ibu rumah tangga itu, berlangsung di sebuah perkebunan sawit, berada di Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sekira pukul 07.00 Wib, Kamis (9/5/24). 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, S.H,, membenarkan bahwa Satresnarkoba telah mengamankan salah seorang wanita diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu. 

Adapun penangkapan dilakukan kepada pelaku, atas adanya informasi didapatkan oleh penyidik dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kasat Narkoba. 

Saat penangkapan, dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Dharmasraya dapat mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik warna putih, berisi satu bungkusan berlakban warna coklat, diduga berisi butiran kristal narkotika golongan I jenis shabu. Selain itu juga menyita satu unit HP merek VIVO warna putih, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah.

Dalam pemeriksaan pelaku inisial P, mengakui BB diamankan saat penangkapan oleh penyidik, benar miliknya. Tanpa ada keraguan, pihak penyidik langsung mengamankan tersangka di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. 

" Atas perbuatannya, tersangka inisial. P, dapat terjerat pasal 114 UU No: 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara, pungkas AKBP Bagus Ikhwan.


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Pelaku Narkoba #Polres Dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com