HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Sabtu, 11 Mei 2024

Saat Operasi Antik Singgalang 2024, Polres Dharmasraya Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkotika

Tiga tersangka dengan barang bukti
Tiga tersangka dengan barang bukti

Dharmasraya (Minangsatu)  - Dalam rangka Operasi Antik Singgalang tahun 2024 dilaksanakan jajaran Polda Sumatera Barat, Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus pelaku pengguna dan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. 

Operasi yang berlangsung mulai tanggal 2 Mei hingga 15 Mei 2024 itu, menargetkan pengungkapan dan pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan. SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres  Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH menginformasikan, bahwa dalam operasi tersebut, telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut berinisial, AP, 23 th, DC, 48 th, dan H alias EW, 62 th.

Menurut penjelasan Kasat Res Narkoba Polres Dharmasraya Rusmardi, S. H., Penangkapan dilakukan pada lokasi berbeda, di wilayah hukum Mapolres Dharmasraya. Adapun pelaku berinisial AP, berhasil di amankan pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024, sekira pukul 00.15 WIB di Jorong Lubuk Mansagu, Nagari Koto Nan Ampek Dibauah, Kecamatan IX Koto. 

Dari tangan pelaku penyidik mengamankan barang bukti (BB) berupa 15 buah paket kecil  plastik klip bening berisikan butiran bening kristal, diduga jenis shabu, serta satu unit timbangan digital, satu buah bong alat pengisap terbuat dari botol plastik  terangkai dua pipet, satu buah kaca pirek, dua buah korek api gas, dua buah sendok terbuat dari pipet,  lima buah pipet, dan Satu buah tas warna biru. 

Sementata Pelaku inisial DC, ditangkap pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, sekira pukul 21.00 WIB, saat berada di Jorong Taratak, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dari pelaku petugas berhasil menyita BB berupa, satu paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Sedangkan pelaku inisial H, alias EW, ditangkap dihari yang sama, Selasa 7 Mei 2024, sekira pukul 22.00 WIB, di Jorong Pikulan, Nagari Empat Koto, Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan tersangka dapat diamankan satu paket kecil narkotika jenis shabu, dibungkus plastik klip dan disimpan dalam kotak rokok merk pensil, serta satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

Untuk saat ini, ketiga pelaku bersama BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

" Operasi Antik Singgalang 2024 ini menegaskan komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam. Hal ini, juga diharapkan peran aktif, dan kerjasama masyarakat dengan pihak Kepolisian. Sehingga Kabupaten Dharmasraya, benar bebas dari peredaraNarkoba,"  punggkas AKBP Bagus Ikhwan. 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Operasi Antik Singgalang #Narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com