HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Rabu, 15 April 2020

Polres Pasbar Ringkus Tiga Penjahat Narkoba, Seorang Diantaranya Wanita

Terduga pemakai sabu
Terduga pemakai sabu

Simpang Empat (Minangsatu) - Jajaran Sat Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika obat terlarang jenis Sabu.

"Informasi berawal dari masyarakat bahwa salah satu rumah kontrakan tersangka di kecamatan Lembah Melintang di jadikan tempat Pesta Narkoba," sebut Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang melalui Kasubag Humas Polres AKP Defrizal, Rabu (15/4).

Dikatakan, setelah mengetahui Informasi itu satuan Narkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ZP dan IW di rumah kontrakan IW.

"Setelah petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamarnya ditemukan Barang Bukti 1 paket sabu yang di simpan dalam kotak rokok Dunhil dan 1 paket lagi di kamar mandi dalam kotak sabun shinzui," terangnya.

Kemudian dilakukan pengembangan, diketahui Barang Bukti berasal dari 
"A", dan petugas langsung mengamankan tersangka "A" di rumahnya bersama barang bukti 1 buah handphone vivo warna hitam, 1 buah hp merk aldo warna putih, 1 buah buku catatan hutang piutang, 1 buah handphone merk samsung, 1 set alat hisap sabu.

"Ketiga tersangka itu dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka A dan ZP terancam sebagai pengedar, pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Sedangkan tersangka IW yang merupakan perempuan terancam pasal 112 jo 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai seseorang yang memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu.


Wartawan : Afratama
Editor : sc.astra

Tag :#narkoba #polrespasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com