HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 24 April 2025

Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Sabu Di Sitiung, Barang Bukti Sabu Dan Alat Hisap Disita

Polres Dharmasraya Saat Penggeledahan
Polres Dharmasraya Saat Penggeledahan

Dharmasraya,(minangsatu) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial I.G.R (32) di kediamannya di Jorong Palo Tobek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba dan Satuan Intelkam Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH, menjelaskan bahwa penggeledahan di lokasi kejadian menghasilkan sejumlah barang bukti. 

"Kami menyita tiga plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu timbangan digital, satu ponsel Vivo warna biru, uang tunai Rp80.000, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan jarum api dari timah rokok dan korek api gas," ujar AKP Rusmardi.

Proses penggeledahan disaksikan oleh dua tokoh masyarakat setempat, yaitu Mudas Rianto dan Jatmono, yang merupakan Ketua Pemuda Jorong Palo Tobek. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.


Wartawan : Hanif
Editor : boing

Tag :#Dharmasraya #Narkoba #Polisi #Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com