HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 20 Juni 2023

POLISI TEMBAK MALING MOTOR MEMAKAI SENPI

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, saat memaparkan kronologi penangkapan tersangka Curanmor memakai senjata api, dan penanganan diduga mucikari TPPO.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, saat memaparkan kronologi penangkapan tersangka Curanmor memakai senjata api, dan penanganan diduga mucikari TPPO.

Dharmasraya (Minangsatu) - Inisial SR, 33 th, warga kilometer 7, Desa Makin, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung, Jambi. Sosok kawanan pencuri kendaraan bermotor kelas kakap, memakai senjata api (Senpi) sudah menggegerkan Sumbar, Riau, dan Jambi, harus bertekuk lutut ketika berhadapan dengan Satuan Resort Kriminal (Satrekrim) Polres Dharmasraya, sekira pukul 08.00 Wib, Minggu (18/6/23). 

Penangkapan terhadap pelaku Curanmor memiliki senjata api tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Heri Yuliardi. Ketika kawanan pencurisn Ranmor tersebut, berada di Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. 

Sesuai dengan informasi didapatkan dari masyarakat, keberadaan kawanan pencuri motor kelas kakap, antar Sumbar, Riau, dan Jambi ini, sudah tergambar. Sekira pukul 08.00 Wib pagi itu, Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, mulai mengatur strategi. Dengan mengepung tempat pertemuan tersangka.

Keberadaan petugas, juga sempat tercium bagi tersangka. Sehingga 6 orang diduga terlibat dalam tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) memakai senjata api (Senpi), tersebut. Hanya 4 orang yang dapat di tangkap. Sementara 2 orang lagi kabur, sehingga sampai saat ini, masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. 

" 3 orang dari tersangka, sudah kita kirim ke Polresta Padang. Karena lokus kejadian pencurian dilakukan kawanan maling motor ini di wilayah Kota Padang. Sedangkan satu orang lagi, inisial SR, merupakan pelaku yang memiliki Senpi, akan diproses di Polres Dharmasraya. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun, " Ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, saat digelarnya Pers Realis di Mapolres Dharmasraya Senin (19/6/23). 

Ia juga menyebutkan bahwasanya, tindak pidana penyalahgunaan Senjata Tajam (Sanjam) Senjata Api (Senpi) dan Bahan Peledak (Handak) terdapat pada satu tempat kejadian perkara (TKP). Dari tangan pelaku pihak penyidik mengamankan barang bukti (BB) berupa Tas sandang warna hitam merk santer. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek, berisikan 4 butir amunisi kaliber 9 mm. Dan 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 mm. 

Selain itu, petugas juga mengamankan 1(satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor. 1 (satu) pasang sarung tangan warna putih. Untuk sementara ini, tersangka bersama BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Sisi lain, Satreskrim Polres Dharmasraya juga mengamankan saudari inisial RE, 36 th, warga Kampung Jati, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Banyu resmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, diduga sebagai mucikari dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diamankan Ketika sedang melakukan aksinya sekira pukul 02,30 wib dini hari, Minggu (18/6/23) disalah satu hotel di wilayah Pulau Punjung. 

Adapun BB diamankan petugas dari tangan tersangka berupa, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A15 Warna Putih. 18 (Delapan Belas) Lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). 4 (empat) Lembar uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). 1 (satu) Lembar Bukti Transaksi pengiriman uang ke Aplikasi DANA sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Terhadap RE, akan dijerat dengan Pasal 2 UU No 21/2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan/Atau Pasal 506 KUHPidana. dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (resatus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). (*)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polresdharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com