HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Minggu, 2 Juni 2019

Ndehhh, Ada Gadis Ingusan Pengguna Sabu

Para tersangka pengguna narkoba, dua di antaranya di bawah umur
Para tersangka pengguna narkoba, dua di antaranya di bawah umur

Lintau Buo (Minangsatu) - Tiga hari (H-3) menjelang lebaran, Minggu (2/6) dini hari, Polsek Lintau Buo Utara berhasil mengamankan empat orang pengguna sabu dan ganja. Ironisnya dua dari empat penguna sabu tersebut masih di bawah umur, salah satunya perempuan yang masih berumur 16 tahun dengan inisial MW. Satu orang tersangka, D (20), yang diduga kuat sebagai pemilik narkotika, melarikan diri.

"Sedangkan seorangnya lagi berinisial Y berusia 17 tahun," sebut Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Surya Wahyudi SH, Minggu (2/6) siang tadi.

Dikatakan, dua tersangka lain berinisial RA (19) warga Jorong Nusa Indah, Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, dan DF (20) warga Kalumpang, Jorong Dahlia, Nagari Lubuk Jantan, Kabupaten Tanah Datar. 

Bersama mereka berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket ganja, tiga buah bong, dua buah HP, tiga buah mencis, enam buah Pipet, satu buah kaca pirek, terang Kapolsek Surya.

Saat ini keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan, untuk mengungkap jaringan lebih luas tentang peredaran khususnya di Kecamatan Lintau Buo Utara.

Diceritakan, kronologis penangkapan berawal dari sebuah rumah warga di Jorong Nusa Indah, didapati dua pemuda sedang pesta sabu dan ganja yakni RA dan Y. Dari sana dilakukan pengembangan dan didapati dua nama lain yakni DF dan MW, tak butuh waktu lama, dua nama terakhir juga dapat dibekuk dirumah masing-masing.

Keempat pelaku penyalah gunaan narkotika ini ditangkap dan ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/11/K/VI/2019/ Sek Lintau Buo Utara tanggal 2 Juni 2019, pungkas Surya. 


Wartawan : Zulhafni
Editor : T E

Tag :Narkoba #anak di bawah umur

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com