HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Rabu, 24 Juni 2020

Enam Fraksi DPRD Setujui Rancangan Ramperda Kota Padang

PADANG (minangsatu) - Enam fraksi  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2019 sebagai Perda Nomor 09 Tahun 2020 dibacakan Sekwan Hendrizal Azhar pada ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Rabu (24/6/2020).

Rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani itu mengacu sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang pada 11 Juni 2020 lalu tentang Penjadwalan Kegiatan Kedewanan Masa Sidang II Tahun 2020.

Realisasi APBD Kota Padang Tahun 2019 tentang target pendapatan Pemko Padang sebesar Rp.2,69 Triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp.2,35 Triliun atau sebesar Rp. 2,35 Triliun atau sebesar 87,29 %. Pendapatan asli daerah (PAD) TA 2019 ditargetkan sebesar Rp. 808,17 milyar sedang realisasinya sebesar Rp.546,11 milyar atau 67,57 %.

Indikator tersebut dikritisi oleh Faisal Nasir dari F PAN agar me-non job-kan kepala opd yang mengelola pendapatan karena pencapaian yang rendah dari target. Perlu kajian perwako yang menjadi dasar pungutan pendapatan yang sudah kadaluarsa.

Wali Kota Padang mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya. Laporan keuangan yang disampaikan, merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Diantaranya terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” sebutnya.

Diterangkannya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yangs secara teknis operasional merupakan tindak lanjut dari Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD TA 2019.

Sebagaimana laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD. “Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan,” tukasnya.

Mahyeldi menambahkan, sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) harus diperiksa oleh BPK sebelum disampaikan ke DPRD.

“Memenuhi ketentuan itu, kami telah menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kota Padang TA 2019 kepada BPK Perwakilan Sumbar pada 6 Mei 2020 lalu untuk diaudit oleh BPK RI. Alhamdulillah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 25 A/LHP/XVIII.PDG/05/2020 memberikan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi atas laporan keuangan Kota Padang tahun 2019.

Opini WTP ini merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan kita telah menerimanya yang ke tujuh kalinya. Prestasi ini dapat diraih juga tidak lepas dari dukungan semua anggota DPRD Kota Padang,” imbuh Wako Padang.

Ditambahkannya, beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan ada beberapa. Diantaranya melalui penyajian laporan keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan diungkap secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan semua hal yang terkait dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan.

Fraksi Demokrat menyampaikan pendapatnya lewat jubir Mukhlis. Penyerapan DAK juga belum maksimal 89 persen. Diharapkannya Wako menegur yang bersangkutan. Paradigma tentang belanja pegawai harus dihapus dimana selalu mengalami kenaikan dan tidak berimbang dengan kinerjanya. Analisis penganggaran tidak tepat sehingga menghasilkan Silpa.

Belum maksimalnya pendapatan yang asal-asalan dan perlu pengkajian sehingga hasilnya belum maksimal. Perusda yang selalu berubah dan PDAM berjalan di tempat. Harus ada ketegasan dan arah yang jelas dari pimpinan Kota Padang. Jika tidak akan berimej buruk pada kinerja Wako Padang.

Selanjutnya jubir Fraksi Persatuan, Berkarya dan NasDem Dasman menyampaikan pandangan gabungan tiga partai ini dan menyetujui pelaksanaan APBD TA 2019.

Seterusnya fraksi PKS disampaikan oleh Edmon, F. Golkar PDI Perjuangan oleh Jumadi, berkaitan dengan yang kinerja desentralisasi, kepala daerah harus menyampaikan pertanggungjawaban anggaran dan pertanggungjawaban akhir masa jabatan pada DPRD. Sebagai institusi resmi, prinsip transparansi pada pelaksanaan keuangan daerah harus jelas.

<!iklan!>

Sedangkan jubir F PAN Faisal Nasir menyampaikan pandangannya bahwa Pemko Padang harus menelankan pentingnya koordinasi dan komitmen seluruh pihak dalam penandatanganan fakta komitmen pengelolaan belanja daerah dan melakukan sosialisasi tentang kualitas belanja dan indikator-indikator capaian yang mendukung pengelolaan belanja yang berkualitas bagi seluruh pelaksana kegiatan dan pimpinan OPD.

Melakukan kerjasama dengan pemda lain, ptn/pts, coorporate dan instansi vertikal dalam bentuk kerjasama pembangunan, perumusan aturan, kajian, pengawasan maupun dalam bentuk lainnya.

Pemko Padang harus meningkatkan kualitas SDM untuk peningkatan kualitas belanja daerah Kota Padang, jelas jubir FPAN.


Wartawan : usi
Editor : boing

Tag :#DPRD#KotaPadang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com