- Senin, 13 April 2026
Demi Transparansi Keuangan Kepala Daerah, DPRD Padang Cabut Perda Nomor 5 Tahun 2003
Padang (Minangsatu) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang secara resmi menggelar rapat paripurna penting pada Senin (13/4). Agenda utama sidang ini adalah mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Mastilizal Aye, didampingi pimpinan lainnya, yakni Osman Ayub dan Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Kehadiran Walikota Padang Fadly Amran dan Wakil Walikota Maigus Nasir dalam rapat tersebut menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Kehadiran pimpinan daerah ini menegaskan komitmen bersama dalam memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan kebutuhan pemerintahan saat ini.
![]() |
Pencabutan regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade tersebut setelah dilakukan pembahasan oleh Pansus I DPRD Padang. Keputusan ini diambil karena Perda Nomor 5 Tahun 2003 dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan aturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Dalam laporan akhir yang dibacakan pada rapat paripurna, Pansus I menekankan bahwa sejumlah ketentuan dalam perda lama tersebut sangat tertinggal. Hal ini mencakup tata cara pengelolaan keuangan daerah serta pengaturan biaya penunjang operasional bagi kepala daerah yang perlu disesuaikan dengan aturan terbaru.
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, menyatakan bahwa perda tersebut masih mengacu pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah sangat lama. Ia menekankan bahwa dinamika regulasi nasional yang bergerak cepat mengharuskan daerah untuk melakukan langkah pencabutan demi kepastian hukum.
![]() |
Faisal juga menambahkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2003 berpotensi bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih baru jika tetap dipertahankan. Oleh karena itu, langkah pencabutan dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk memberikan pondasi hukum yang bersih dan transparan bagi Pemerintah Kota Padang.
Pembahasan Ranperda ini merujuk pada regulasi tingkat tinggi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Pansus I juga mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menjadi pedoman terbaru dalam tata cara pertanggungjawaban biaya operasional kepala daerah.
Pansus menegaskan bahwa hak keuangan kepala daerah ke depan akan lebih fleksibel jika dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
![]() |
Langkah ini dimaksudkan agar penyesuaian anggaran dapat dilakukan lebih cepat sesuai dengan petunjuk teknis perundang-undangan yang berlaku di masa depan.
Wakil Walikota Padang, Maigus Nasir, mengapresiasi langkah legislatif ini sebagai bentuk perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Ia menilai perbaikan regulasi kedudukan keuangan adalah langkah krusial dalam menciptakan sistem yang lebih akuntabel di lingkungan Pemko Padang.
Maigus Nasir menekankan pentingnya bagi Kota Padang untuk selalu taat pada hukum dan menyelaraskan aturan lokal dengan regulasi pusat.
![]() |
Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye menjelaskan bahwa Perda tahun 2003 hanya mengatur klasifikasi PAD hingga Rp150 miliar, sementara realitas keuangan daerah saat ini sudah jauh melampaui angka tersebut.
Berdasarkan data, realisasi PAD Kota Padang pada tahun 2025 telah menyentuh angka Rp870 miliar. Bahkan, untuk tahun anggaran 2026, pemerintah daerah mematok target optimis sebesar Rp1,025 triliun, sehingga regulasi lama sudah benar-benar kehilangan relevansinya.
Langkah berani ini juga diambil sebagai upaya mitigasi risiko agar tidak muncul temuan negatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan dicabutnya perda lama, DPRD berharap proses audit keuangan daerah ke depan tidak lagi terganjal oleh aturan yang tumpang tindih atau tidak konsisten.
Terakhir, DPRD Padang memberikan peringatan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja maksimal mencapai target pendapatan. Sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disiapkan bagi OPD yang gagal memenuhi target sebagai bentuk komitmen terhadap optimalisasi PAD. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdpadang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GELAR DUA RAPAT PARIPURNA, DPRD PADANG SETUJUI LKPJ WALIKOTA 2025
-
DPRD PADANG BEDAH LKPJ WALI KOTA 2025, EVALUASI KINERJA DAN REALISASI ANGGARAN JADI FOKUS UTAMA
-
KOMUNIKASI SITINJAU LAUIK LANCAR, GUBERNUR MAHYELDI : INI ASPEK PENTING KESELAMATAN DI JALUR EKSTREM
-
WAWAKO PADANG MAIGUS NASIR SAMPAIKAN LKPJ 2025, KETUA DPRD MUHARLION SOROT CAPAIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN
-
SAFARI RAMADHAN 1447 H, PIMPINAN DPRD PADANG SALURKAN BANTUAN DAN SERAP ASPIRASI AKAR RUMPUT
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK



