- Kamis, 24 September 2026
Sirompak Taeh Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026
Sirompak Taeh Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026
Sirompak Taeh dari Kabupaten Lima Puluh Kota resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026. Penetapan tersebut masuk dalam Termin I bersama 14 karya budaya lain dari Sumatera Barat setelah sidang penetapan WBTbI berlangsung di Jakarta pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026. Dalam daftar yang diumumkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Sirompak Taeh tercatat sebagai karya budaya dari Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sirompak Taeh berasal dari lingkungan masyarakat Nagari Taeh Baruah, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sejumlah penelitian seni menyebut Sirompak sebagai kesenian tradisional Minangkabau yang sebelumnya berkaitan dengan kegiatan basirompak, sebuah ritual yang memiliki unsur magis. Dalam perkembangannya, bentuk ritual tersebut mengalami perubahan dan unsur-unsur pertunjukannya kemudian dikenal sebagai seni pertunjukan masyarakat Taeh Baruah.
Perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan Sirompak Taeh. Penelitian M. Taufiq Alhajj mengenai pertunjukan Sirompak di Nagari Taeh Baruah mencatat bahwa unsur ritual seperti gasiang tangkurak, berbagai persyaratan dan sesaji yang dahulu berkaitan dengan basirompak tidak lagi digunakan dalam bentuk pertunjukan. Musik, dendang dan instrumen tradisional kemudian lebih menonjol sebagai bagian dari hiburan masyarakat.
Sirompak di Taeh Baruah
Istilah Sirompak dalam berbagai penelitian berkaitan dengan kata rompak atau marompak. Kajian tentang perkembangan Sirompak di Taeh Baruah menyebut istilah tersebut berhubungan dengan makna membuka, merampas atau mendobrak. Dalam sejarah kesenian ini, istilah tersebut kemudian melekat pada tradisi basirompak yang dahulu digunakan dalam konteks ritual tertentu di tengah masyarakat Taeh.
Kajian Ediwar, Hanefi, Rosta Minawati dan Febri Yulika yang diterbitkan dalam jurnal Panggung pada 2020 menjelaskan bahwa saluang dan dendang Sirompak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertunjukan Sirompak. Kajian tersebut melihat ba-sirompak sebagai komposisi musik dengan karakter ritme bebas, sementara dendang memiliki teks yang pada konteks ritual lama berhubungan dengan mantra.
Saluang Sirompak sendiri mempunyai bentuk yang berbeda dari saluang Minangkabau yang lebih umum dikenal masyarakat. Institut Seni Indonesia Bali mencatat instrumen tersebut sebagai alat musik aerofon jenis end-blown flute dan memiliki lima lubang nada, dengan empat lubang berada di bagian atas serta satu lubang pada bagian belakang. Instrumen tersebut tumbuh dan berkembang terutama di Taeh Baruah, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam pertunjukan Sirompak, saluang berfungsi sebagai pengiring vokal atau dendang. Penelitian Tommy Wahyudi, Rafiloza dan Ediwar pada 2019 menyebut Saluang Sirompak sebagai instrumen tiup yang mengiringi jampi dalam konteks ritual basirompak. Sementara dalam perkembangan pertunjukan rakyat, saluang dan dendang kemudian menjadi unsur musikal yang dapat ditampilkan sebagai kesenian.
Kisah Sibabau dan Puti Lasuang Batu
Sirompak Taeh juga tidak dapat dilepaskan dari cerita yang berkembang di masyarakat Nagari Taeh Baruah mengenai Sibabau dan Puti Lasuang Batu. Cerita tersebut muncul dalam sejumlah penelitian dan karya seni yang menjadikan tradisi Sirompak sebagai sumber penciptaan. Karena berasal dari cerita yang berkembang di masyarakat, kisah tersebut perlu ditempatkan sebagai cerita rakyat, bukan sebagai catatan sejarah yang telah dibuktikan secara dokumenter.
Dalam salah satu versi cerita, Sibabau merupakan seorang pemuda yang mengalami penolakan dan penghinaan dari Puti Lasuang Batu. Kisah tersebut kemudian dikaitkan dengan munculnya praktik basirompak, ketika seorang pawang sirompak menggunakan kemampuan ritual untuk memengaruhi perempuan yang dianggap telah menyakiti hati atau harga diri seorang laki-laki. Versi cerita seperti ini juga dibahas dalam kajian Marzam mengenai basirompak dan penelitian seni yang terbit setelahnya.
Cerita Sibabau dan Puti Lasuang Batu terus muncul dalam pembahasan kesenian Taeh. Pada 2025, misalnya, penelitian penciptaan tari berjudul Rasuk di Institut Seni Indonesia Padangpanjang menggunakan fenomena Puti Lasuang Batu dan ritual basirompak di Nagari Taeh Baruah sebagai sumber gagasan koreografi. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa cerita lama mengenai Sirompak masih menjadi bagian dari bahan penciptaan seni kontemporer.
Dalam versi cerita yang dibahas penelitian tersebut, Sibabau juga dikaitkan dengan tokoh Tuanku Syekh Panjang Jangguik serta makhluk yang disebut Simambang Hitam dan Simambang Putih. Unsur seperti ini merupakan bagian dari narasi magis dalam cerita rakyat Sirompak, sehingga tidak ditempatkan sebagai fakta sejarah mengenai keberadaan tokoh atau makhluk tersebut.
Dari Basirompak ke Seni Pertunjukan
Perubahan fungsi menjadi seni pertunjukan menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan Sirompak Taeh. Penelitian tentang musik Sirompak di Taeh Baruah mencatat bahwa bentuk pertunjukan yang berkembang di masyarakat tidak lagi menampilkan sisi mistis seperti dalam ritual lama. Instrumen musik, dendang dan unsur pertunjukan menjadi bagian yang lebih menonjol ketika Sirompak disajikan sebagai kesenian.
Perubahan itu juga terlihat dari bentuk penyajian yang berkembang dalam kegiatan masyarakat. Penelitian tentang Saluang Sirompak versi Abah Emi pada acara Alek Pemuda di Parik Dalam, Nagari Taeh Baruah, mencatat bahwa kesenian tersebut telah hadir sebagai seni pertunjukan rakyat. Saluang, dendang dan gasiang tangkurak disebut dalam kajian tersebut sebagai unsur yang berkaitan dengan bentuk pertunjukan yang berkembang dari tradisi sebelumnya.
Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota pada 2024 juga mencatat Sirompak Taeh sebagai kesenian yang mulai dikembangkan dalam bentuk pertunjukan. Dalam pergelaran seni tradisi Sumatera Barat saat itu, Sirompak Taeh disebut dimainkan oleh tujuh orang dengan pembagian peran seperti tukang soga, tukang saluang, tukang dendang, tukang gasiang dan penari. Bentuk ini menunjukkan bahwa penyajiannya telah memiliki format pertunjukan yang berbeda dari ritual basirompak pada masa lalu.
Pada tahun yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota memberitakan bahwa Sirompak Taeh sedang diarahkan untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Proses tersebut kemudian berlanjut hingga penetapan nasional pada 2026. Dengan demikian, status WBTbI yang diterima Sirompak Taeh bukan muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses dokumentasi, kajian dan pengusulan budaya yang telah berlangsung sebelumnya.
Penetapan Sirompak Taeh pada 2026 sekaligus menempatkan kesenian dari Taeh Baruah dalam daftar 15 karya budaya Sumatera Barat yang memperoleh status WBTbI pada Termin I tahun tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat setelah penetapan itu jumlah karya budaya asal Sumbar yang telah diakui secara nasional sejak 2013 mencapai 164 karya.
Bagi masyarakat Taeh Baruah, Sirompak kini tidak hanya dibicarakan melalui kisah ritual masa lalu. Bunyi Saluang Sirompak, dendang dan bentuk pertunjukannya telah menjadi bagian dari pembicaraan tentang kesenian daerah. Setelah tercatat sebagai WBTbI 2026, nama Sirompak Taeh juga membawa catatan perjalanan yang panjang, dari tradisi basirompak yang pernah dikenal dalam masyarakat hingga bentuk seni pertunjukan yang kini dapat disaksikan dalam kegiatan budaya.
Editor : melatisan
Tag :Sirompak Taeh, Resmi, Jadi Warisan Budaya, Takbenda ,Indonesia 2026
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GOBA-GOBA BIDAR ALAM JADI WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA 2026
-
MAAPAM PASAMAN BARAT DAN TRADISI MEMBUAT APAM YANG BERTAHAN DI MASYARAKAT
-
BAKAUA ADAT SIJUNJUNG, TRADISI SYUKUR YANG BERKAITAN DENGAN MUSIM BERTANI
-
MANGAJIAN PADI DI NAGARI SUPAYANG DAN PENGETAHUAN LOKAL PETANI
-
TRADISI TUNDUAK KOTA SOLOK DAN MAKNA DI BALIK ARAKANNYA