HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 8 Juli 2021

WALIKOTA BUKITTINGGI KELUARKAN EDARAN KAWAL PEMBERLAKUAN PPKM MIKRO

Walikota Bukittinggi Erman Safar
Walikota Bukittinggi Erman Safar

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi Erman Safar keluarkan Surat Edaran Nomor : 360/240/Covid-19-Bkt/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang PPKM Mikro Pencegahan Covud 19 

Surat Edaran menindak lanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, 

Hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat dengan Kepala Daerah tanggal 7 Juli 2A21, dan Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi tanggal 6 Juli 2021, maka dalam rangka pelaksanaan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mulai tanggal 6 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021

Perlu disampaikan beberapa ketentuan dalam Pelaksanaan PPKM dimaksud sebagai berikut: Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/onlrne.

Dan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja / perkantoran diberlakukan 75 o/o (tujuh puluh lima persen) Work From Home WFH) dan 25 o/o (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan).

Untuk  supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan  pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall: 
1) makan/minum ditempat sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas; 
2) . jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 WB dan tidak menyediakan meia dan tempat duduk setelah pukul 17.00 WB;
3). untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WB; 
4) untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasional selama24 (dua puluh empat) jam; dan
5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d angka 3 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaa ll/pusat perdagangan.

1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 WB; dan 
2)  pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 o/o (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan ibadah (Mesjid, Mushola, Surau, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilaksanakan dengan ketentuan :
1) menerapkan protokol kesehatan yang ketat, membuat tanda pembatas jarak minimal 1 Meter dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

2) Pelaksanaan Shalat ldul Adha hanya diperbolehkan di Mesjid dan Mushala/Surau bagi Jemaah yang berada disekitar perumahan/pemukiman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

3) khusus pelaksanaan Qurban, Panitia Qurban mengantarkan daging Qurban kepada masyarakat yang menerima gurban untuk menghidari kerumunan.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
Sedangkan pelaksanaan kegitaan seni, budaya dan sosial masyarakat (lokasi seni, budaya dan sosial dan dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

Wako Bukittinggi dalam Surat Edarannya untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat (nasi kotak/bungkus).

Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dan dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat dan seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat meniinbulkan keramaian) ditutup
untuk sementara waktu.

Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal umum, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan diatas, akan dikenakann sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Untuk setiap orang dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Pasal 212 sld Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 19&4 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang?undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Terakhir Dalam hal kondisi penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan Pemerintah Daerah maka akan dilakukan meninjau terhadap Surat Edaran ini.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com