HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 7 Agustus 2021

WAKO ERMAN SAFAR MINTA MASYARAKAT DENGAN SEMUA PIHAK MENURUNKAN PPKM LEVEL 3 MENJADI LEVEL 2

Walikota Bukittinggi Erman Safar
Walikota Bukittinggi Erman Safar

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi Erman Safar mengatakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) level 3 sampai 9 Agustus 2021 mendatang bahwa penentuan level ini di tentukan oleh Menteri  Kesehatan sedangkan PPKM ditentukan Koordinasi beberapa Menteri.

Hal itu disampaikan Wako Bukittinggi kepada wartawan usai Komprensi Pers Pencabutan Perwako 40/41 tahun 2018 Jumat siang (06/08/2021).

Menurut Erman Safar Bukittinggi yang berada di level 3 sudah agak longgar sedikit tapi pendidikan belum bisa dilaksanakan secara tatap muka sedangkan kegiatan perdagangan baru bisa dengan daya tampung 25 persen.

"Penetapan level ini murni untuk kesehatan melindungi kita semua dari penyebaran covid 19,untuk itu perlu kesadaran masyarakat bahwa dampak covid ini sangat luar biasa terhadap berbagai  sektor baik kesehatan dan ekonomi masyarakat," harap Erman Safar.

Lebih lanjut Wako Erman Safar berharap dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat bahwa penentuan level 3 diperlukan kerjasama semua pihak sehingga kota Bukittinggi  turun menjadi level 2 yang visa longgar masyarakat beraktivitas seperti sekolah dibolehkan tatap muka dan aktivitas bisnis sudah bisa longgar.

"Selama PPKM semua objek wisata di tutup dan berdampak pada penerimaan Daerah rata rata 125 juta perhari dengan pengunjung  5 ribu sampi 6 ribu setiap hari," jelas Erman Safar.

Selama PPKM level 3 pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com