- Selasa, 17 Desember 2019
Turnamen Disabilitas Piala Walikota Bukittinggi, Ini Informasinya

Bukittinggi (Minangsatu) - Sebanyak 250 orang penyandang disabilitas dari 6 kabupaten/kota di Sumatera Barat, selama dua hari Senin-Selasa (16-17/12) di Kota Bukittinggi, mengikuti Turnamen Wali Kota Cup 1.
Turnamen ini dilaksanakan oleh Himpunan Komonitas Disabilitas Sumatera Barat (HKDSB) Cabang Kota Bukittinggi, yang dilaksanakan pada dua lokasi, yakni Sport Hall Atas Ngarai, dan Lapangan Bola Atas Ngarai.
Ketua HKDSB Cabang Kota Bukittinggi Dedi Fatria, didampingi Ketua Panitia Pelaksana Refriza, Senin (16/12), menjelaskan, Turnamen Wali Kota Cup 1 Disabilitas tahun 2019, mempertandingkan sejumlah cabang olahraga.
“Cabang olahraga yang dipertandingkan, meliputi Lari Estafet Autis, Lari 80-100 Meter Tuna Netra dan Daksa (Junior-Senior), Lari 100 Meter-200 Meter Tuna Rungu (Junior-Senior), Catur Tuna Netra dan Autis, Tenis Meja Tuna Grahita, Futsal Tuna Rungu dan Bocce Down Syndrom,” terangnya.
Menurut Dedi Fatria yang juga Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi, Turnamen Walikota Cup I Disabilitas diikuti sebanyak 250 peserta sahabat disabilitas dari 6 kabupaten/kota di Sumbar, seperti Bukittinggi, Agam, Padang, Payakumbuh, Limapuluh Kota, dan Pasaman.
“Turnamen yang kita laksanakan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Bukittinggi yang ke-235 tahun 2019. Turnamen disamping memperebutkan sejumlah hadiah, juga memperebutkan Trophy Walikota Bukittinggi,” jelasnya.
Dedi Fatria menambahkan, anggaran untuk Turnamen Walikota Cup I Disabilitas ini berasal dari dana Pokirnya selaku anggota DPRD Bukittinggi, yang dianggarkan melalui Disparpora sebesar Rp 100 Juta untuk tahun anggaran 2019.
“Turnamen yang diselenggarakan sebagai upaya penguatan dan pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas, sehingga nantinya tidak ada lagi diskrimanasi dan kriminalisasi dalam bentuk apapun terhadap penyandang disabilitas,” ulasnya.
Turnamen ini sekaligus menindaklanjuti Perda Disabilitas Kota Bukittinggi, dan launching kartu Disabilitas pada 2020 mendatang. Hingga saat ini, jumlah penyandang disabilitas yang terdata di Kota Bukittinggi sebanyak 540 Disabilitas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bukittinggi, Erwin Umar, meberikan apresiasi atas dilaksanakannya turnamen Walikota Cup I Disabilitas yang diselenggarakan oleh (HKDSB) Cabang Kota Bukittinggi.
Menurutnya, turnamen ini dapat menjadi wadah bagi penyandang disabilitas untuk menyalurkan bakat dan hobinya di bidang olahraga.
“Saat ini penyandang disabilitas mendapat kesempatan untuk mengikuti pertandingan-pertandingan, baik itu di tingkat daerah, provinsi maupun nasional. Meski dari fisik mereka mengalami kekurangan, namun dari segi potensi dan bakat yang mereka miliki tidak boleh kita abaikan. Untuk itu Pemko Bukittinggi mendukung kegiatan-kegiatan disabilitas yang dilaksanakan,” jelasnya.
Turnamen Wali Kota Cup 1 Disabilitas itu, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Bukittinggi yang diwakili kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Erwin Umar di Sport Hall Atas Ngarai Bukittinggi.
Editor : sc.astra
Tag :#bukittinggi #turnamen disabilitas
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ZHAFRAN, ALUMNI SD IT SYAHIRAL ILMI RELA ‘MERANTAU DINI’ DEMI KARIR MENJADI PEBULU TANGKIS NASIONAL
-
GUBERNUR MAHYELDI APRESIASI POLICE WOMEN RUN 2025, GERAKKAN SEMANGAT OLAHRAGA DAN EKONOMI MASYARAKAT
-
JELANG PIALA MENPORA U-15 REGIONAL SUMBAR, SFA GELAR UJI COBA VERSUS SSB HENDRI SUSILO
-
BERI COACHING CLINIC UNTUK ANAK-ANAK SSB SE-AGAM DAN BUKITTINGGI, BIMA SAKTI KAGUM DENGAN BAKAT-BAKAT SEPAKBOLA SUMATERA BARAT
-
PGRI AGAM TIMUR FC JUARA FOURFEO MINI SOCCER KODIM 0304 AGAM
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI