HOME VIRAL UNIK

  • Selasa, 11 Agustus 2026

Tradisi Manjapuik Marapulai Dalam Adat Minangkabau Dan Posisi Laki-Laki Setelah Menikah

Tradisi Manjapuik Marapulai dalam Adat Minangkabau dan Posisi Laki-Laki Setelah Menikah

Oleh: Andika Putra Wardana

Tradisi manjapuik marapulai merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian perkawinan adat Minangkabau. Dalam tradisi ini, calon pengantin laki-laki atau marapulai tidak sekadar datang ke rumah keluarga perempuan setelah akad, tetapi dijemput secara adat oleh pihak anak daro atau keluarga calon pengantin perempuan. Prosesi tersebut memperlihatkan bagaimana sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau menempatkan perkawinan bukan hanya sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai pertemuan dua keluarga besar yang melibatkan mamak, kaum, dan lingkungan nagari.

Dalam adat Minangkabau, garis keturunan ditarik melalui pihak ibu sehingga setelah menikah seorang laki-laki tetap memiliki hubungan yang kuat dengan kaum asalnya. Laki-laki dalam keluarga Minangkabau memiliki posisi sebagai mamak bagi anak-anak dari saudara perempuannya, sementara sebagai suami ia disebut sumando di rumah keluarga istrinya. Posisi tersebut membuat perkawinan tidak serta-merta memindahkan identitas seorang laki-laki dari kaum asal kepada keluarga istrinya. Ia tetap menjadi bagian dari suku dan kaum tempat ia dilahirkan, tetapi dalam kehidupan rumah tangga ia menjalankan peran sebagai sumando di lingkungan keluarga anak daro.

Manjapuik Marapulai

Prosesi manjapuik marapulai biasanya dilakukan setelah rangkaian pembicaraan adat mengenai perkawinan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam masyarakat Minangkabau, pembicaraan tersebut melibatkan keluarga dan tokoh adat dari kedua pihak, termasuk mamak yang memiliki peranan dalam urusan kekerabatan. Kedatangan rombongan dari pihak anak daro untuk menjemput marapulai menjadi bagian dari rangkaian alek perkawinan yang menunjukkan bahwa calon pengantin laki-laki diterima secara adat oleh keluarga perempuan.

Pada saat prosesi berlangsung, rombongan dari pihak anak daro datang ke rumah marapulai dengan membawa perlengkapan yang telah disepakati. Dalam praktik adat di berbagai daerah Minangkabau, bentuk dan tata cara manjapuik marapulai dapat berbeda karena setiap nagari memiliki kebiasaan dan aturan masing-masing. Setelah dijemput, marapulai kemudian dibawa menuju rumah atau tempat pelaksanaan perkawinan pihak anak daro. Prosesi ini bukan sekadar perpindahan tempat, melainkan bagian dari komunikasi adat antara dua keluarga yang akan terikat melalui perkawinan.

Posisi marapulai setelah masuk ke lingkungan keluarga istrinya juga berkaitan dengan konsep sumando. Seorang laki-laki yang telah menikah tetap membawa identitas suku dari keluarga asalnya, tetapi di rumah istrinya ia berada dalam posisi sebagai sumando. Dalam berbagai pembahasan adat Minangkabau, hubungan antara sumando dengan keluarga istrinya memiliki aturan sosial tersendiri karena rumah tempat pasangan tinggal secara tradisional berkaitan erat dengan keluarga pihak perempuan dalam sistem matrilineal.

Hal tersebut membuat posisi laki-laki dalam perkawinan Minangkabau memiliki karakter yang berbeda dengan sistem kekerabatan patrilineal. Seorang suami tidak otomatis menjadi pemilik garis keturunan keluarga istrinya. Anak yang lahir dari perkawinan mengikuti suku ibunya, sedangkan hubungan laki-laki dengan kaum asalnya tetap dipertahankan. Dalam kehidupan sosial, seorang ayah tetap mempunyai tanggung jawab terhadap anak-anaknya, tetapi struktur kekerabatan adat menempatkan mamak dari pihak ibu sebagai salah satu figur penting dalam keluarga besar anak.

Uang Japuik di Pariaman

Salah satu bentuk manjapuik marapulai yang paling dikenal terdapat dalam masyarakat Pariaman dan Padang Pariaman melalui tradisi bajapuik. Dalam tradisi ini dikenal istilah uang japuik atau uang jemputan, yaitu pemberian dari pihak keluarga calon pengantin perempuan kepada pihak calon pengantin laki-laki yang berkaitan dengan prosesi penjemputan marapulai. Tradisi bajapuik dikenal sebagai salah satu ciri khas perkawinan masyarakat Pariaman.

Uang japuik sering disalahpahami sebagai tindakan membeli calon pengantin laki-laki. Sejumlah kajian mengenai tradisi bajapuik di Pariaman justru menjelaskan bahwa uang japuik mempunyai makna sosial dan simbolis yang berkaitan dengan penghormatan, kesepakatan keluarga, serta tanggung jawab sosial dalam perkawinan masyarakat Pariaman. Karena itu, uang japuik lebih tepat dipahami dalam konteks sistem adat dan hubungan kekerabatan masyarakat setempat, bukan semata-mata sebagai transaksi ekonomi.

Dalam pelaksanaannya, besaran dan bentuk uang japuik tidak selalu sama karena bergantung pada kesepakatan keluarga dan kondisi sosial masyarakat. Dalam sejumlah tradisi perkawinan di Padang Pariaman, kesepakatan mengenai uang japuik dibicarakan sebelum pelaksanaan perkawinan dan pemberiannya berkaitan dengan prosesi manjapuik marapulai. Pada tahap berikutnya, terdapat pula tradisi manjalang, yakni kunjungan pihak anak daro ke rumah keluarga marapulai setelah perkawinan. Beberapa sumber kebudayaan mencatat bahwa uang japuik dapat dikembalikan atau diwujudkan kembali dalam bentuk pemberian ketika pihak anak daro berkunjung kepada keluarga marapulai.

Tradisi bajapuik memperlihatkan bahwa adat perkawinan Minangkabau tidak memiliki bentuk yang sepenuhnya seragam. Pariaman memiliki corak tersendiri dibandingkan sejumlah daerah Minangkabau lainnya. Hal ini dapat dilihat dari keberadaan uang japuik yang menjadi bagian penting dalam perkawinan masyarakat Piaman. Karena itu, ketika membicarakan manjapuik marapulai, tradisi Pariaman perlu ditempatkan sebagai salah satu bentuk lokal yang memiliki aturan dan makna tersendiri.

Posisi Marapulai Setelah Menjadi Sumando

Setelah berada di lingkungan keluarga istrinya, seorang laki-laki Minangkabau menyandang kedudukan sebagai sumando. Istilah ini tidak berarti bahwa laki-laki kehilangan hubungan dengan keluarganya sendiri. Ia tetap menjadi bagian dari kaum asal, tetap memiliki kewajiban terhadap keluarga ibu, dan dalam struktur adat dapat menjalankan peran sebagai mamak bagi anak-anak saudara perempuannya.

Hubungan antara sumando dan keluarga istrinya juga diatur oleh etika sosial Minangkabau. Seorang sumando diharapkan mampu menempatkan diri dalam lingkungan keluarga istrinya karena rumah tersebut merupakan lingkungan kaum pihak perempuan. Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan tersebut tidak hanya menyangkut pasangan suami istri, tetapi juga melibatkan mertua, saudara perempuan istri, mamak, dan anggota kaum lainnya.

Perubahan posisi laki-laki setelah menikah tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana sistem matrilineal bekerja dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Perkawinan tidak memutus hubungan seorang laki-laki dengan kaum asalnya, tetapi sekaligus menempatkannya pada lingkungan sosial baru sebagai sumando. Dalam konteks Pariaman, prosesi bajapuik dan uang japuik memperlihatkan bagaimana perpindahan tersebut dirayakan dan disahkan melalui adat.

Hingga sekarang, manjapuik marapulai dan bajapuik masih dikenal dalam masyarakat Minangkabau, khususnya di wilayah Pariaman dan Padang Pariaman. Bentuk pelaksanaannya dapat mengalami penyesuaian mengikuti keadaan keluarga dan perubahan kehidupan masyarakat, tetapi istilah seperti marapulai, anak daro, mamak, sumando, dan uang japuik masih menjadi bagian dari pembicaraan adat perkawinan. Di balik prosesi menjemput seorang marapulai, terdapat gambaran tentang bagaimana masyarakat Minangkabau mengatur hubungan antara keluarga, suku, dan kaum melalui adat yang telah berlangsung turun-temurun.


Wartawan : Andika Putra Wardana
Editor : melatisan

Tag :Tradisi Manjapuik, Marapulai, dalam Adat Minangkabau, dan Posisi Laki-Laki Setelah Menikah

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com