HOME HUKRIM KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Kamis, 2 Februari 2017
Tinggi Indikasi Pelanggaran Hukum Di Limapuluh Kota

LIMAPULUHKOTA (Minangsatu ) - Tindakan pelanggaran hukum masih terjadi di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Indikasi itu bisa terlihat dari pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara di Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang diikuti Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Kamis (2/2).
Irfendi Arbi menyebutkan, barang bukti perkara yang dimusnahkan mengindikasikan tgentang tindak pelanggaran hukum yang sampai kini masih terjadi di wilayah yuridiksi Kejaksaan Negeri Payakumbuh. “ Wilayah itu meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota,” ungkap Irfendi.
Tindak pidana itu, lanjut Irfendi, harus dicegah dan diberantas buat mewujudkan keamanan dan ketentraman masyarakat. Proses penegakan hukum, bukan hanya tugas lembaga penegak hukum semata, melainkan juga menjadi tugas berbagai pihak, termasuk masyaraka. Tugas dimaksud adalah, bagaimana melakukan upaya pencegahan dan meminimalisir munculnya potensi kejahatan dan menutup ruang orang berbuat jahat. “ Dalam hal ini, semua pihak perlu meningkatkan sinergitas, komunikasi dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut,” tegas Irfendi.
Menurut dia, kemajuan teknologi dan informasi yang dirancang manusia buat berbagai kemudahan, ternyata juga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk merusak tatanan kehidupan. Fenomena ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak termasuk masyarakat.“Kita mengajak semua jajaran pemerintah dan organisasi atau lembaga yang ada agar ikut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa untuk tegaknya hukum dan keadilan dimulai dari diri pribadi dan keluarga,” papar Irfendi.
Sebelumnya Kajari Payakumbuh Hasbih, SH dalam laporannya menyebut, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu-sabu sebanyak 44,94 gram, ganja sejumlah 368,14 gram dan ekstasi sebanyak 14 butir. Barang bukti itu berasal dari sekitar 56 kasus. “Barang bukti itu terkait dengan kasus Narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan Pengadilan Negeri Payakumbuh periode bulan September 2016 hingga Januari 2017 dari sekitar 56 kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Hasbih.
Dirinya mengajak berkomitemen agar terus memerangi narkoba. Hasbih bahkan memperingatkan, jangan ada yang main-main dengan narkoba tersebut. Pasalnya, sepanjang tahun 2016 lalu, putusan hukuman dalam kasus narkoba ada yang mencapai selama 13 tahun.
Ikut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti itu Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto, S.Ik, Kepala BNN AKBP Firdaus ZN, pihak pengadilan negeri, Kodim 0306/50 Kota dan unsur Forkopimda lainnya.
[ Rahmat Simona ]
Editor :
Tag :#Barangbukti
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR SUMBAR TERTIBKAN PEDAGANG DI ATAS JEMBATAN KELOK 9, PARA PEDAGANG BERJANJI AKAN MEMBONGKAR LAPAK SECARA MANDIRI
-
TIGA ORANG DITAHAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH DI LIMAPULUH KOTA, SALAH SATUNYA PEREMPUAN
-
POLRES 50 KOTA AMANKAN ROKOK ILEGAL, BEA CUKAI PADANG : AKAN KITA SELIDIKI
-
POLRES 50 KOTA MUSNAHKAN 10.63 KG GANJA KERING
-
PALSUKAN TANDA TANGAN UNTUK PENGALIHAN HAK TANAH, PENERIMA KUASA KAPEH PANJI LAPOR POLISI
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER