HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 3 April 2018

Tidak Main-Main, Kapolres Sijunjung Sikat Peredaran Miras

Penggeledahan Penjual Miras
Penggeledahan Penjual Miras

SIJUNJUNG (Miangsatu) -  Kapolres Sijunjung AKBP. Imran Amir.sik, MH, tidak main main dengan pernyataannya. Buktinya, sehari paska operasi Penyakit Masyarakat (pekat) yang digelar  jajaran Polres Sijunjung, pihaknya berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras jenis Tuak. Saat ini semua barang bukti sudah diamankan dan  menunggu proses selanjutnya.

Dilaporkan Kapolsek  Sumpur Kudus, IPTU Mulyadi bersama Paur Humas Polres setempat IPTU Nasrul, Selasa (3/4),  dalam kegiatan Ops mandiri yang dilaksanakan Senin (2/4), Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Kanit IK dan Kanit Shabara, menangkap sedikitnya 60 liter tuak di Jorong Taratak Aro, Nagari Unggan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.  di sebuah warung di daerah itu.
  Sementara di Polsek Sijunjung, dibawah komando Kapolsek IPTU Yaddi Purnama, SH, beserta Kanit dan anggota Reskrimnya, menyita 108 botol Miras di warung Juprizal, alias Jup, Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, tepatnya di samping SPBU Tanah Badantuang. Penggeledahan di warung milik JUP sebut Yadi, dilakukan penyitaan terhadap Miras yang mengandung Alkohol lebih dari 10 %. Dari hasil Ops itu 31  botol merk W&N  kadar alkohol 18,6 %. 40 botol Mansion House,kadar alkohol 43%.37 botol Vodka kadar alkohol 16%. 

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Kapolres setempat, AKBP. Imran Amir, menegaskan bahwa setiap tindakan Pekat yang ada di wilayah hukum Polres Sijunjung akan  ditindak tegas," Kita tidak akan mentolerir seriap aksi yang merusak Kamtibmas," ujar mantan Subdit Tipikor Polda Sumbar ini.

Saat ini semua BB diamankan dan kepada pelaku atau pemilik warung diberikan arahan dan mrmbuat pernyataan.

[S.chan] 

 

 


Wartawan : syaiful
Editor :

Tag :#Polres Sijunjung #Miras

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com