HOME HUKRIM KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Kamis, 6 Agustus 2020
Terkait Proyek Transmigrasi 2013, Polres Limapuluh Kota Tetapkan Tiga Tersangka

Payakumbuh (Minangsatu) - Diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek transmigrasi, Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, dengan dua diantaranya merupakan ASN di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kita menahan tiga orang tersangka, selain itu kita juga menyerahkan barang bukti (BB) terkait proyek Tranmigrasi Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu," kata IPTU. Hery, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Rabu (5/8) di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Adapun sebut IPTU Hery, dokumen-dokumen yang diserahkan pihaknya tersebut yakni dokumen kontrak, dokumen pembayaran serta sejumlah SK.
Adapun ketiga terdakwa yang diduga melakukan kasus tindak pindana korupsi yang merugikan negara tersebut yakni, AZW, ML dan SU (Pihak Rekanan) PT. Carano Perak Berjaya.
Terdakwa AZW dan ML yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota itu datang ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh didampingi Penasehat Hukum (PH) dan keluarganya. Selain itu, kedua terdakwa juga menjalani pemeriksaan antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Sementara itu, Kajari Kota Payakumbuh Suwarsono. SH membenarkan bahwa pihaknya memang melakukan penahanan terhadap para terdakwa hingga dua puluh hari kedepan.
”Mereka kita titipkan di Lapas Kelas II B Payakumbuh,” sebut Suwarsono.SH.
Penasehat Hukum terdakwa SU, Setia Budi. SH terkait penahanan kliennya oleh Kejaksaan mengatakan bahwa pihaknya menerima dan mengikuti proses yang berlaku, namun ia berharap agar pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut juga “diseret” untuk ikut bertanggung jawab.
”Kita hormati proses hukum yang berlangsung, namun kita juga minta agar pihak-pihak lainnya yang juga terkait dengan proyek ini juga harus bertanggung jawab, karena klien kami mengerjakan proyek itu sudah tangan kedua, atau sebelumnya sudah ada perusahaan lain yang mengerjakan dan terbengkalai," sebutnya.
Editor : sc.astra
Tag :#Tipikor #ASN #Limapuluhkota #Sumbar #ProyekTransmigrasi2013
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR SUMBAR TERTIBKAN PEDAGANG DI ATAS JEMBATAN KELOK 9, PARA PEDAGANG BERJANJI AKAN MEMBONGKAR LAPAK SECARA MANDIRI
-
TIGA ORANG DITAHAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH DI LIMAPULUH KOTA, SALAH SATUNYA PEREMPUAN
-
POLRES 50 KOTA AMANKAN ROKOK ILEGAL, BEA CUKAI PADANG : AKAN KITA SELIDIKI
-
POLRES 50 KOTA MUSNAHKAN 10.63 KG GANJA KERING
-
PALSUKAN TANDA TANGAN UNTUK PENGALIHAN HAK TANAH, PENERIMA KUASA KAPEH PANJI LAPOR POLISI
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER