HOME HUKRIM KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Kamis, 6 Agustus 2020

Terkait Proyek Transmigrasi 2013, Polres Limapuluh Kota Tetapkan Tiga Tersangka

Tersangka tipikor yang melibatkan ASN Kabupaten Limapuluh Kota
Tersangka tipikor yang melibatkan ASN Kabupaten Limapuluh Kota

Payakumbuh (Minangsatu) - Diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek transmigrasi, Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, dengan dua diantaranya merupakan ASN di Kabupaten Limapuluh Kota.

"Kita menahan tiga orang tersangka, selain itu kita juga menyerahkan barang bukti (BB) terkait proyek Tranmigrasi Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu," kata IPTU. Hery, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Rabu (5/8) di Kejaksaan Negeri Payakumbuh. 

Adapun sebut IPTU Hery, dokumen-dokumen yang diserahkan pihaknya tersebut yakni dokumen kontrak, dokumen pembayaran serta sejumlah SK. 

Adapun ketiga terdakwa yang diduga melakukan kasus tindak pindana korupsi yang merugikan negara tersebut yakni, AZW, ML dan SU (Pihak Rekanan) PT. Carano Perak Berjaya.

Terdakwa AZW dan ML yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota itu datang ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh didampingi Penasehat Hukum (PH) dan keluarganya. Selain itu, kedua terdakwa juga menjalani pemeriksaan antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Sementara itu, Kajari Kota Payakumbuh Suwarsono. SH membenarkan bahwa pihaknya memang melakukan penahanan terhadap para terdakwa hingga dua puluh hari kedepan.

”Mereka kita titipkan di Lapas Kelas II B Payakumbuh,” sebut Suwarsono.SH.

Penasehat Hukum terdakwa SU, Setia Budi. SH terkait penahanan kliennya oleh Kejaksaan mengatakan bahwa pihaknya menerima dan mengikuti proses yang berlaku, namun ia berharap agar pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut juga “diseret” untuk ikut bertanggung jawab.

”Kita hormati proses hukum yang berlangsung, namun kita juga minta agar pihak-pihak lainnya yang juga terkait dengan proyek ini juga harus bertanggung jawab, karena klien kami mengerjakan proyek itu sudah tangan kedua, atau sebelumnya sudah ada perusahaan lain yang mengerjakan dan terbengkalai," sebutnya.


Wartawan : Fegi AP
Editor : sc.astra

Tag :#Tipikor #ASN #Limapuluhkota #Sumbar #ProyekTransmigrasi2013

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com