HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Rabu, 13 Mei 2020

Tegakkan Aturan PSBB, Polres Pasbar Amankan 12 Pria

Polres Pasbar amankan warga yang melanggar PSBB
Polres Pasbar amankan warga yang melanggar PSBB

Simpang Empat (Minangsatu) - Tegakkan aturan PSBB, Polres Pasaman Barat amankan 12 orang pria saat berada di rumah makan di Jambak Selatan, Nagari Koto Baru Kabupaten Pasaman Barat.

"Benar, mereka diamankan saat petugas gabungan yang terdiri dari personil TNI, Polri, Pol PP dan BPBD melaksanakan razia dan itu dipimpin oleh Kasat Sabahara AKP Edi Yunasri, SH, MH," sebut Kasubag Humas Polres Pasbar AKP Defrizal kepada awak media, Rabu (13/05).

Ia menyebut, ke 12 orang itu telah berkumpul di rumah makan dan itu melanggar aturan PSBB. Namun Ia mengatakan, saat mereka berada di Polres Pasbar hanya diberi arahan oleh Kapolres Pasaman Barat tentang aturan PSBB.

"Kemudian selanjutnya dilakukan introgasi dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi setelah itu mereka diperbolehkan pulang," kata Defrizal.

Sebelum petugas gabungan melaksanakan Razia ke rumah makan yang buka di siang hari petugas telah melakukan Razia kepada pengemudi sepeda dan mobil di bundaran Simpang Empat dan Jalan Raya Batang Toman.

"Dan bagi pengemudi yang tidak memakai masker tadi disuruh untuk putar balik guna mengambil masker," ucapnya.


Wartawan : Afratama
Editor : sc.astra

Tag :#pasbar #psbb #polresPasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com