HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Rabu, 30 Maret 2022
Setelah Terbit Perwako, Bagian Organisasi Setdako Padang Panjang Sosialisasikan TPP

Pd. Panjang (Minangsatu) - Setelah mendapat persetujuan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. Bagian Organisasi Setdako, Rabu (30/3/2022) pagi langsung menggelar sosialisasi di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur dihadiri ratusan ASN.
Dikatakan Kepala Bagian Organisasi Setdako Padang Panjang, Yohana Lisa, S.TP, M.Si, untuk mekanisame pencairan TPP tidak ada perubahan dan sama dengan sebelumnya setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Artinya, pada awal tahun setiap PNS membuat sasaran kinerja nantinya akan diverifikasi Tim Pengelola Kinerja. Mulai dari eselon II sampai ke staf, nanti akan diverifikasi Tim Pengelola Kinerja tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Yohana, terdapat 11 perubahan pada delapan pasal dari Perwako tahun lalu. Seperti pada Pasal 24 Ayat 2 yang berbunyi “ASN yang pindah masuk ke Pemko Padang Panjang, diberikan TPP terhitung bulan ke-13 sejak dikeluarkannya Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) dari Kepala OPD.
"Kecuali ASN yang dilantik hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi dan ASN yang dilantik pada Jabatan Struktural diberikan setelah dikeluarkannya SPMT," tuturnya.
Begitu juga dengan Ayat 3, yang mana sebelumnya “TPP diberikan sebesar 40% dalam bentuk lumpsum kepada ASN yang mengambil cuti (cuti tahunan, cuti alasan penting, dan cuti sakit, apabila cuti yang diambil 75% dari jumlah hari kerja pada bulan berjalan”. Diubah menjadi “TPP diberikan dalam bentuk lumpsum kepada ASN yang mengambil cuti apabila jumlah hari cuti yang diambil 75% dari jumlah hari kerja pada bulan berjalan dengan ketentuan : (1) Cuti tahunan diberikan TPP sebesar 100%, (2) cuti alasan penting untuk keperluan perkawinan pertama diberikan TPP sebesar 100%, (3) cuti melahirkan diberikan TPP dengan ketentuan untuk bulan 1 diberikan TPP sebesar 100%, bulan kedua 40%, dan bulan ketiga 40%, (4) cuti sakit diberikan TPP sebesar 40%.
Untuk ekanisme, kita masih seperti biasa. Artinya, dengan mengisi Laporan Kerja Harian (LKH) pada aplikasi e-TPP setiap hari, disetujui oleh atasan langsung. Pada akhir bulan ada penilaian perilaku kerja dan diakumulasi pada akhir bulan. Sehingga nanti terdapat besaran hak yang akan diterima.
Namun demikian, di SKP terdapat perbedaan. Sebelumnya, untuk pengisian SKP bisa dari eselon II atau III terlebih dahulu. Tetapi sekarang, pengisian SKP dimulai dari eselon II dan berjenjang ke bawahnya. Jika eselon II belum mengisi, maka eselon III juga belum bisa mengisi, dan seterusnya.
“Ini kita lakukan untuk melihat bahwa kerja di OPD masing-masing memang mengerjakan tugasnya kepala dinas. Semua berperan untuk kesuksesan kinerja OPD,” papar Yohana.
Ikut hadir Kepada Bidang Diklat, Kinerja dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, Marjulas Sabri, M.E, Kepala Bidang e-Government dan Teknologi Informasi, Jimmy Saputra, S.Sos, M.Psc, M.T, Kasubid Kinerja dan Disiplin, Dinul Akhyar, S.H dan undangan lainnya.*
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KADIS PERINDAGKOPTAM UKM, EWA SOSKA, INI PERSYARATAN PINJAMAN TANPA BUNGA.
-
PADANG PANJANG 3 BESAR KOTA PALING BERKELANJUTAN NASIONAL AJANG UI GREEN CITY METRIC 2025
-
PUTU VENDA, S.STP, M.SI, SOSOK ASN MAMPU BANGUN KOMUNIKASI KE PUSAT
-
PLT. KEPALA DPK ALI TABRANI: PERPUSTAKAAN JADI RUANG BELAJAR SEPANJANG HAYAT
-
PERKUAT SUMBAR, WAKO HENDRI LEPAS 5 ATLET ASN PADANG PANJANG KE PORNAS PALEMBANG
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI