HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 26 Februari 2026

Pemko Tertibkan Spanduk Dan Booth Pedagang Di Jalan Utama Kota Padang Panjnang

Pemko Padang Panjang Tertibkan Spanduk dan Booth Pedagang
Pemko Padang Panjang Tertibkan Spanduk dan Booth Pedagang

Pemko Tertibkan Spanduk dan Booth Pedagang di Jalan Utama Kota Padang Panjnang

Pd.Panjang (Minangsatu)
- Pemko Padang Anjang, lakukan penataan dan penertiban terhadap spanduk, plang merek, serta booth pedagang yang berada di kawasan terlarang, khususnya yang memanfaatkan trotoar di sepanjang jalan utama kota, Kamis (26/2/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, yakni sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah spanduk dan media promosi tidak memiliki izin resmi, serta belum memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan berlaku.

Kegiatan penataan dipimpin langsung oleh Wali Kota, Hendri Arnis bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam pelaksanaannya, Pemko mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi kepada para pedagang.

Wako Hendri menyampaikan, penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga estetika dan ketertiban kota.

“Kita ingin trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Penataan ini juga bagian dari upaya mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. (Asril Dt Pangulu Batuah).

 


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :Pemko, Tertibkan, Spanduk , Booth Pedagang, Jalan Utama, Kota Padang Panjnang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com