HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Senin, 2 Maret 2026

Rumah Rusak Sedang Dan Ringan Pasca Longsor, Terima Bantuan Stimulan Mulai 15 Juta S/d Rp 30 Juta

Wawako Allex saat menerima bantuan stimulan secara simbolis
Wawako Allex saat menerima bantuan stimulan secara simbolis

Rumah Rusak Sedang dan Ringan Pasca Longsor, Terima Bantuan Stimulan Mulai 15 juta s/d Rp 30 juta

Pd Panjang (Minangsatu) -
Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), salurkan bantuan stimulan perbaikan rumah kepada warga Kota Padang Panjang yang terdampak banjir dan longsor akhir November 2025 lalu.

Bantuan tersebut, diberikan setelah melalui proses pendataan dan verifikasi teknis sesuai tingkat kerusakan. Sebanyak sembilan rumah ditetapkan sebagai penerima, terdiri dari dua rumah kategori rusak sedang yang masing-masing menerima Rp30 juta, serta tujuh rumah rusak ringan dan memperoleh Rp15 juta per unit.

Rumah penerima bantuan tersebar di Kelurahan Koto Panjang, Guguk Malintang, Bukit Surungan, Kampung Manggis, dan Tanah Hitam.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Biro Perencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Andria Yuferryzal, kepada Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, Jumat (13/2/2026) kemaren di Rumah Dinas Wali Kota. Selanjutnya, bantuan diteruskan kepada masing-masing penerima.

Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari skema Bantuan Stimulan Rumah Rusak melalui Dana Siap Pakai (DSP) BNPB RI, yang dilaksanakan serentak di sejumlah wilayah terdampak di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh secara daring.

Wawako Allex Saputra, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Pusat dalam percepatan pemulihan pascabencana di Padang Panjang.“Bantuan ini diberikan berdasarkan hasil verifikasi tingkat kerusakan. Kami berharap masyarakat memahami bahwa penetapan penerima telah melalui mekanisme dan kriteria yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar dana stimulan dimanfaatkan secara optimal untuk memperbaiki rumah menjadi lebih kokoh, aman, dan layak huni sebagai bagian dari upaya bangkit bersama.

Sementara itu, Andria Yuferryzal menyebutkan, dampak kerusakan rumah di Padang Panjang relatif tidak sebesar daerah lain sehingga proses administrasi dapat diselesaikan lebih cepat. Pemerintah Pusat menargetkan seluruh bantuan stimulan tersalurkan sebelum Ramadan.

“Dana stimulan ini harus digunakan sesuai peruntukannya agar rumah warga dapat kembali layak huni. Untuk pembangunan hunian tetap (huntap), tetap menjadi kewenangan BNPB dengan skema pembangunan mandiri,” jelasnya. (Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :Wawako Allex, bantuan stimulan, simbolis

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com