HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Jumat, 28 September 2018

Setahun Lebih Buron, Pelarian Mantan Bupati Dharmasraya Berakhir

Kejaksaan Tangkap mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua
Kejaksaan Tangkap mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua

Padang (Minangsatu) - Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan intel Kejaksaan Agung, akhirnya berhasil menangkap Marlon Martua, mantan Bupati Dharmasraya yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh tahun 2009.

"Ya, yang bersangkutan kami tangkap di Bandara Soekarno Hatta, sesaat setelah pesawat Garuda yang ia tumpangi mendarat dari Pekanbaru," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Teguh Wibowo, Jumat.

Saat ditangkap Marlon berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumbar.

Diketahui, Marlon Martua adalah merupakan Bupati Dharmasraya periode 2005-2010. Saat menjabat sebagai bupati, Marlon tersandung kasus pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh tahun 2009 dengan total kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.

Awalnya, Marlon divonis satu tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2015. Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Marlon dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, jaksa kemudian melakukan upaya banding hingga tingkat kasasi. Upaya itu membuahkan hasil. Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan putusan tanggal 12 April 2017, yang memperberat hukuman Marlon menjadi enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.(ant/dtk)


Wartawan : agp
Editor :

Tag :#Dharmasraya #Buron # Korupsi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com