HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG
- Selasa, 29 Januari 2019
Sepuluh Jam Setelah Beraksi Mencuri Jawi, Suami Istri Dan Komplotannya Dibekuk Polisi

Sijunjung (minangsatu) – Hanya berselang sepuluh jam usai mencuri jawi (sapi) milik warga Sisawah, Sumpur Kudus, akhirnya suami istri dan komplotan pencuri ternak berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Sumpur Kudus, bekerjasama dengan Polsek Koto VII.
Seperti yang disebutkan Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, SIK, saat jumpa pers, Selasa (29/1) di Mapolres setempat, menyebutkan bahwa memang benar telah terjadi penangkapan tersangka pencurian ternak oleh Kapolsek Sumpur Kudus dan Koto VII. Tersangka ada empat orang, salah satu adalah ibu muda, berinisial EO, bersama suaminya YG (26), dan FU, warga Jorong Tanjung Beringin Kec. Koto VII, serta MB, warga Jorong Sungai Sariak, Kecamatan Sumpur Kudus.
Di hadapan wartawan Driharto merinci kronologis tertangkapnya pelaku. Sabtu (26/1), sekitar pukul 07.00 wib, telah datang ke kantor Polsek Sumpur Kudus, Suhardi, warga Sisawah, melaporkan bahwa sapi miliknya hilang sekitar pukul 06.00 wib. Laporan itu tercatat dalam nomor LP (LP/3/I/2019/SPKT-Sek. Sp.Kudus tanggal 26 Januari 2019) di Polsek Sumpur Kudus.
Pada hari itu juga, papar Kapolres, kira kira pukul 10.00 wib, tersangka EO pergi ke pasar ternak di Palangki, Kecamatan IV Nagari, menawarkan sapi ke toke ternak berinisial C. Saat ibu muda itu menawarkan, C menanyakan dimana ternak yang akan dijual itu. Eka menyebutkan ternaknya ada di Simancung, sekitar 4 Km dari pasar ternak setempat.
Setelah ada persetujuan, C bersama EO pergi ke lokasi yang disebutkan, dan C melihat ada seekor sapi warna putih yang diikat di atas mobil Grand Max hitam BA 8741 KN. Saat C mengamati sapi yang ditutup terpal warna biru, yang ditunggui dua orang laki laki MB dan YG, si toke C menanyakan apakah sapi ini ada kartu PAS nya dan dibawa dari mana? Ketiganya menjawab bahwa yang mereka bawa sapi liar yang ditangkap di Sumpur Kudus.
Mendengar keterangan ketiga orang ini, toke berpikir dan nalurinya mengatakan ada yang tidak beres, soalnya sapi yang akan dijual di pasar ternak harus ada kartu PAS sebagai penanda boleh dijual. Akhirnya C tidak jadi membeli sapi dan ia kembali ke pasar ternak, serta menceritakan apa yang ia alami kepada temannya Soni. Ternyata Soni kenal dengan salah seorang yang menjual sapi tersebut karena satu nagari dengannya. Merasa ada yang janggal, toke C menghubungi Kanit Reskrim Sumpur Kudus dan menceritakan apa yang ia alami.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek dan Kanit Reskrim Sumpur Kudus menghubungi Kapolsek Koto VII. Tanpa membuang waktu aparat Polsek Koto VII mendatangi lokasi yang disebutkan dan langsung mengamankan barang bukti (BB). Bersamaan Kapolsek Sumpur Kudus dan Kanit Reskrimnya langsung melakukan pengembangan, sekitar pukul 18.00 wib Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim Sumpur Kudus bekerjasama dengan Polsek Koto VII langsung mendatangi rumah EO.
Saat itu juga EO dan suaminya YG beserta temannya MBi langsung diamankan. Setelah diinterogasi juga terlibat FU, warga Sisawah, belakangan diketahui bahwa FU adalah sebagai informan. Terhadap pelaku dihadapkan ke pasal 363 ayat 1 ke 1e, 4e jo Pasal 480 dan Pasal 55, 56 KUH Pidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (S.Caniago)
Editor :
Tag :Polres Sijunjung
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUAMI TEBAS ISTRI DENGAN PARANG DI HADAPAN DUA ANAKNYA
-
TIM UPP SABER PUNGLI SIJUNJUNG GELAR SOSIALISASI DI UDKP KAMANGBARU
-
POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP BANDAR JUDI ONLINE SANDI 303
-
SATRESKRIM POLRES SIJUNJUNG BERHASIL TANGKAP TERSANGKA BANDAR JUDI ONLINE TOGEL
-
GAGALKAN PENYALAHGUNAAN 10 TON PUPUK BERSUBSIDI, POLRES SIJUNJUNG TANGKAP DUA PELAKU
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN