HOME PERISTIWA KABUPATEN PASAMAN
- Kamis, 9 Mei 2019
Seorang Petugas Keamanan TPS Di Pasaman Meninggal Dunia

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Seorang petugas keamanan TPS dilaporkan telah meninggal dunia. Petugas tersebut bernama Imran (46), beralamat di Sukamulia, Jorong Sentosa, Padang Gelugur tersebut meninggal Senin (6/5) kemarin. Almarhum bertugas di TPS 7 Sukamulia Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.
Keponakan Korban, Ilfandi (23) menceritakan bahwa sang paman Imran mendadak drop jatuh sakit pada Kamis (18/4) pagi sehari setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPSnya.
"Pada kamis paginya (18 April 2019) kondisi paman Imran tiba-tiba drop, beliau berkata kepalanya pusing berat dan perut terasa sangat sesak menyakitkan. Kemudian atas inisiatif keluarga dibawalah paman kita ini ke Puskesmas Tapus serta diiringi juga dengan pengobatan tradisional," ujar Ilfandi kepada Minangsatu, Kamis (9/5).
Namun jelas Ilfandi, usaha pengobatan tradisional yang dilakukan keluarga selama 20 hari tidak juga membuahkan hasil.
"Sehingga pada 6 Mei dibawalah Paman Imran ke Puskesmas untuk dirawat inap, namun takdir berkata lain tidak sampai 24 jam di rumah sakit, pada pukul 9 pagi paman tercinta menghembuskan nafas terakhir. Kami keluarga besarnya, cukup terpukul dan sangat sedih karena beliau selama hidupnya memiliki riwayat kesehatan yang baik dan tidak ada menderita sakit parah sebelumnya," ungkap Ilfandi seraya mata berkaca-kaca.
Eria Candra selaku Komisioner KPU Pasaman Koordinator Divisi Parmas mengatakan, data petugas KPPS yang sakit telah dilaporkan ke KPU Provinsi Sumatera Barat untuk diteruskan ke pusat. Sementara untuk petugas Linmas yang meninggal dunia ini, secepatnya akan kami laporkan (karena dari pihak keluarga ahli waris baru melaporkan serta lengkapi berkas hari ini 9/5/2019 ke KPU Pasaman) supaya bisa mendapatkan santunan dari KPU RI.
"Pemberian dana santunan ini menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019. Di dalamnya, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia," terang Eria Candra.
Eria menambahkan, dalam uraiannya bahwa besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta.
Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
"Hingga saat ini (9/5/2019), tercatat yang melaporkan ke KPU Pasaman; satu orang petugas linmas meninggal dunia dan 13 orangnya sakit. Khusus yang meninggal dunia akan segera kami laporkan ke provinsi. Sementara, dari 13 orang yang sakit tersebut terdiri dari 5 orang anggota PPK, 3 orang anggota PPS, 3 orang petugas KPPS dan 2 orang petugas linmas TPS. Mereka adalah Pahlawan Demokrasi Bangsa ini, mereka drop karena bersikap dan bekerja sungguh-sungguh lantaran menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing. Hingga tidak mengindahkan kesehatannya sendiri," pungkas Eria Candra.
Sejauh ini, jumlah petugas penyelenggara Pemilu tahun 2019 yang meninggal dunia mencapai 456 orang. Sementara, 3.658 lainnya dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data KPU RI per Selasa (7/5/2019).
Editor : T E
Tag :Pasaman #pemilu #petugas meninggal
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GERCEP, BUPATI PASAMAN SABAR AS TINJAU BENCANA BANJIR DAN LONGSOR DI MTS
-
MOMEN HJK KE-78, GUBERNUR MAHYELDI SEBUT PASAMAN BERPOTENSI JADI SALAH SATU PUSAT PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR
-
ANGGOTA DPRD SUMBAR, DONIZAR GERAK CEPAT ATASI BENCANA BANJIR PASAMAN
-
JORONG PANDAM NAGARI LIMO KOTO DIHANTAM BANJIR BANDANG
-
JUMLAH KORBAN MENINGGAL AKIBAT GEMPA DI MALAMPAH PASAMAN MENCAPAI 14 ORANG
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI