HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK

  • Selasa, 24 Januari 2017

Sengketa Lahan Di Nagari Gantung Ciri Berujung Eksekusi

Lahan sawah di jorong Markis gantung Ciri yang tengah di eksekusi
Lahan sawah di jorong Markis gantung Ciri yang tengah di eksekusi

AROSUKA (Minangsatu) - Sengketa lahan di kawasan Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung yang sempat menjadi polemik panjang berakhir di "tangan" juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kotobaru. Setelah tertunda selama 15 tahun, lahan pesawahan di Jorong Markio berhasil di eksekusi tanpa perlawanan, Rabu (25/1).

Eksekusi yang dilangsungkan sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 10.00 Wib itu berjalan damai tanpa gesekan. Dengan pengamanan sekitar 200 orang personil Polres yang dipimpin langsung Kapolres Arosuka Solok AKBP Reh Ngenana, ratusan warga yang menyaksikan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kotobaru membacakan amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) di lokasi objek perkara tampak diam tanpa aksi.

Usai pembacaan putusan inkrah PT dengan perkara Nomor 13/PDT.G/2000/PN.KBR itu, sekitar 15 orang eksekutor langsung bergerak merambah tanaman padi subur berusia sekitar 1,5 bulan menggunakan mesin pemotong rumput. Sekitar 10 batang pohon kelapapun berhasil ditumbangkan dengan dua unit sinso dalam waktu sekitar 2 jam lebih. Dua unit rumah kayu yang berdiri di lokasi objek perkara juga dibongkar tanpa rasa kasihan.

Dari informasi yang dihimpun, menyebutkan, sekitar 1 hektare lahan pesawahan di Jorong Markio, Nagari Gantungciri yang dieksekusi itu merupakan objek perkara antara Edi Salim Dt Basa, warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang dengan Dahler Dt Rajo Johan, warga Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung.

Konon, sengketa kepemilikan lahan itu sudah puluhan terjadi. Tahun 2000, berdasarkan keputusan inkrah PT ditetapkan Edi Salim Dt Basa sebagai pihak pemohon atau penggugat berhasil memenangkan perkara tersebut. Lantas, eksekusipun  dilangsungkan tahun 2002. Hanya saja, eksekusi putusan itu dihadang dan ratusan warga Nagari Gantungciri. "Eksekusipun urung dilakukan, dan sekitar 13 tahun setelah itu, kembali digelar," kata Wali Nagari Gantungciri, Arnold Piliang.

Tahun 2015 lalu, pihak PN Kotobaru kembali menggelar eksekusi yang dikawal ratusan personil Polres Arosuka. Ratusan warga Nagari Gantungciri kembali menghadang eksekutor memasuk area objek perkara. Masyarakatpun memagari batas Nagari Gantungciri dan Cupak dengan tumpukan kayu dan aksi bakar membakar ban. Kondisi yang tidak kondisif membuat pihak pengamanan Polres Arosuka menarik diri dan membatalkan rencana eksekusi.

Saat itu terang Wali Nagari Gantungciri, warga terlibat bukan karena ikut campur terhadap perkara pihak bersengketa. Namun, soal batas wilayah antara Nagari Cupak dan Nagari Gantungciri. Dimana, dalam amar putusan PT itu disebutkan berada di Jorong Sawahtaluak, Nagari Cupak yang merupakan perbatasan antara Nagari Cupak dengan Gantungciri. "Sedangkan objeknya berada Jorong Markio, Nagari Gantungciri," sebutnya.

Alhasil, eksekusi digagalkan dan kembali digelar pagi hari Rabu, (25/1). Kali ini, dengan pola pendekatan tanpa kekerasan petugas berhasil mengamankan eksekusi hingga selesai tanpa perlawanan.

Atas berhasilnya eksekusi tersebut, pihak pemenang, Edisalim Dt Basa mengaku lega. Sebab, perkara ini telah melalui proses panjang dan menghabiskan waktu lama. "Proses ini tidak terlepas dari hasil mediasi seluruh pihak terkait," sebutnya.

Kapolres Arosuka Solok, AKBP Reh Ngenana mengatakan, proses eksekusi ini dilakukan setelah melakukan upaya mediasi beberapa waktu lalu dengan niniak-mamak, seluruh pihak terkait dan Bupati Solok di Mapolres Arosuka. Setelah itu, pihaknya mengirim petugas Intel untuk memantau pergerakan masyarakat.

"Jadi, setelah mediasi dan disepakati bukan langsung kita turun. Petugas kita memantau dulu ke lokasi kejadian. Ini untuk meredam aksi-aksi yang tidak diinginkan," sebut Reh Ngenana di lokasi kejadian.

Ketika ditanyakan soal apakah masih ada peluang pihak tereksekusi untuk kembali melakukan upaya pembelaan hukum, Kapolres mengatakan, jika hal itu bisa saja dilakukan. "Kalau memang ada bukti-bukti baru dan sebagainya, upaya hukum masih terbuka bagi pihak termohon," sebutnya.

Pihak panitera pengeksekusi yang diwakili Arfan Suhaidi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan hasil keputusan inkrah PT terhadap objek perkara yang disengketakan. "Kami hanya menjalankan tugas," sebutnya.

[ Verizal Sarosa ]

 

 


Wartawan : Verizal Sarosa
Editor :

Tag :#eksekusi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com