HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Minggu, 21 Januari 2018
Senator Leonardy Harmainy Minta PN Hentikan Eksekusi Basko Plaza
PADANG (Minangsatu) - Senator asal Sumatera Barat, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP.,MH meminta Pengadilan Negeri Padang menghentikan eksekusi tahap dua terhadap Basko Hotel dan Mall."Eksekusi yang rencananya hari Senin 22 Januari terhadap Basko Mall dan Hotel saya minta ditunda dulu," kata Anggota DPD RI Leonardy Harmainy kepada pers, Minggu (21/1) di Jakarta.
Menurut Leonardy, penundaan eksekusi tahap dua ini bukan bentuk pelanggaran hukum. Objek eksekusi ini berupa hotel dan mall adalah tempat usaha, yang melibatkan orang banyak, mulai dari pedagang, karyawan dan pemasok barang dagangan. Ini hajat hidup orang banyak dan harus mendapatkan perlindungan dari negara, karena itu sangat bijak jika PN Padang menunda dulu eksekusinya.
Leonardy Harmainy yang juga mantan Ketua DPRD Sumatera Barat itu mengatakan, kita tidak boleh main kuat-kuatan menggunakan hukum. "Saya tidak mengintervensi hukum, tetapi kepentingan orang banyak adalah di atas segalanya. Jadi tunda dulu, mari kita duduk bersama," kata Leonardy Harmainy.
Menunda eksekusi ini, kata menantu Bupati Anas Malik ini, tidak akan membuat dunia hukum akan kiamat. Biasa saja. "Kita susah mengundang investasi ke Sumatera Barat. Jangan akibat eksekusi ini merusak iklim investasi, yang rugi daerah Sumatera Barat bahkan Indonesia," tegas Leonardy.
Leonardy Harmainy, Anggota DPD RI yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar ini mengutip PP No 69/1998 tentang Prasarana dan Sarana Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa tanah yang digunakan PT KAI untuk kepentingan jalur KA hanya enam meter di masing-masing sisi rel kereta api.
Dalam Pasal 13 dari PP No 69/1998 jelas dan tegas yang berbunyi "Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana diatur Pasal 6, adalah batas paling luar di sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing masing enam meter."
Jadi, sepanjang yang diamati Leonardy Harmainy, dalam kasus ini yang banyak dirujuk adalah peraturan kereta api dan peta yang berasal dari zaman Belanda. Inilah kekeliruan kita, padahal sudah ada PP 69/1998 dan juga UU Perkeretaapian No 23/2007. "Sudah ada aturan negara kita, mengapa aturan yang Zaman Belanda juga dirujuk," ujar Leonardy Harmainy lagi.
Dalam waktu dekat Leonardy Harmainy sebagai Anggota DPD akan mempertanyakan soal eksekusi tempat usaha orang banyak ini kepada Mahkamah Agung dan juga mempertanyakan peraturan Zaman Belanda yang dipakai ini kepada pihak PT KAI.
[ Batuah ]
Editor :
Tag :#DPD RI #Eksekusi Bakso #Leonardy Harmainy
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DUKUNG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN, PT SEMEN PADANG RAIH PENGHARGAAN DARI KEMENTERIAN PUPR
-
SATU LAGI WNI ASAL SUMBAR DIEVAKUASI DARI LEBANON
-
PEKAN KEBUDAYAAN DAERAH SUMBAR 2024 DITUTUP PLT GUBERNUR; "PENGUATAN BUDAYA MEMERLUKAN DUKUNGAN FINANSIAL BAGI KOMUNITAS SENIMAN"
-
GUNA MITIGASI BENCANA DI SUMBAR, PEMPROV BERENCANA TERAPKAN TEKNOLOGI EEWS - SISTEM PERINGATAN DINI GEMPA BUMI
-
HUT SUMBAR KE-79, SAATNYA PERBAIKI KEHIDUPAN MASYARAKAT, LIBATKAN LKAAM DAN MUI
-
MENGAPA KULINER MINANGKABAU MENDUNIA? RAHASIA DI BALIK DAPUR MINANG
-
LEMBAH HARAU DAN POTENSI EKOWISATA YANG RAMAH LINGKUNGAN
-
PERJALANAN KOPI DARI TANAH MINANG
-
FENOMENA KEBANGKITAN SENI RANDAI DI KALANGAN GEN-Z SUMATERA BARAT
-
DINAMIKA KAHIDUPAN NALAYAN TRADISIONAL DI PASISIA SUMATERA BARAT