HOME HUKRIM KOTA PAYAKUMBUH

  • Rabu, 21 April 2021

Sedang Asik Ngelem, Satpol PP Payakumbuh Amankan 5 Remaja Di Bulan Ramadhan

Lima remaja diamankan Satpol PP Payakumbuh saat sedang asyik menghirup lem
Lima remaja diamankan Satpol PP Payakumbuh saat sedang asyik menghirup lem

Payakumbuh, (Minangsatu) - Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Pemerintah Kota Payakumbuh terus gencar membrantas berbagai macam penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Randang ini.

Rabu, (21/4) sekira pukul 01.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh berhasil memgamankan 5 orang remaja usia rata-rata 17 tahun sedang asik mabuk-mabukan dengan mengkosumsi minuman keras jenis tuak dan menghisap lem banteng didepan Abeja Mart, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. 

Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada 5 orang terduga pelaku, mereka terbukti dan mengakui telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Larangan Penyalahgunaan Lem dan Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat/Maksiat sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada 5 orang remaja ini dilakukan pembinaan, baik dalam hal pembinaan mental, fisik, dan disiplin. Kita juga lakukan dalam bentuk pemberian penyuluhan tentang dampak dan bahaya mengkonsumsi miras dan penyalahgunaan fungsi lem tersebut," kata Devitra.

Dikatakan, berhubung ke 5 anak ini masih usia remaja, maka hanya dilakukan proses secara non yustisi atau tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

"Kami meminta kedua orang tua untuk menjemput masing-masing remaja ini, sehingga Tim Penegak Peraturan Daerah Pol PP Kota Payakumbuh juga dapat memberikan arahan peringatan kepada orang tua, agar kedepan benar-benar dapat lebih ketat mengawasi serta mengontrol, sehingga pergaulan menyimpang yang dilakukan anak-anak mereka diluar rumah tidak terjadi lagi" sebut Devitra.

Kelima orang remaja tersebut kembali diserahkan oleh Kabid PPD Ricky Zaindra melalui Kasi Penyidik dan Penindakan Alrinaldi kepada orang tua masing-masing dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan bermaterai serta berjanji tidak akan lagi melakukan pelanggaran yang sama, dan turut ditandatangani orang tua mereka.

Devitra mengingatkan kembali kepada orang tua, ninik mamak, tokoh masyarakat serta stakeholder terkait ataupun pihak-pihak yang berwenang agar lebih meningkatkan peran sertanya untuk mencegah anak kemenakan melakukan pergaulan menyimpang seperti dalam kasus ini.

"Penyalahgunaan fungsi lem dan mengonsumsi miras oleh kalangan remaja sangat merusak kesehatan, serta berdampak buruk bagi masa depan mereka. Lem dan miras dapat menimbulkan halusinasi, depresi, gangguan fungsi paru dan fungsi hati, serta juga bisa menyebabkan ganguan jiwa permanen jika lem tersebut dihisap secara kontiniu oleh anak-anak kita dalam jangka waktu yang lama," katanya.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com