HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Selasa, 4 Mei 2021

Satresnarkoba Polres Tanah Datar Tangkap Tiga Orang Diduga Pengguna Dan Pengedar Sabu

Tiga orang terduga pengguna dan pengedar sabu yang diamankan Satreskrim Polres Tanah Datar
Tiga orang terduga pengguna dan pengedar sabu yang diamankan Satreskrim Polres Tanah Datar

Batusangkar, (Minangsatu) - Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (1/5) ditempat berbeda.

Dilokasi pertama, Polisi berhasil menangkap  F (30) warga Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan dan RS (29) warga Jorong Baringin, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh, sebut Kasubag Humas AKP Desfiarta SH, Senin (3/5).

Disebutkan, kedua terduga pelaku ditangkap saat berada dipinggir Jalan Raya Ombilin Di Jor Pasir Jaya Nag III Koto Kec Rambatan. 

"Penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat," katanya.

Begitu menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan terduga pelaku sedang berada di pinggir Jalan Raya Ombilin, Jorong Pasir Jaya, Nag III koto, Kecamatan Rambatan, ucapnya.

Selanjutnya tambah Kasubag Humas, tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua Pemuda dan warga setempat, hasilnya tim mendapatkan 3 (tiga) paket sedang Narkotika jenis sabu masing-masing dari inisial F didapat 2 paket jenis sabu yang dibungkus plastik berada dalam genggamannya, jelas Kasubag.

Ditambahkan, sedangkan dari Inisial RS di temukan 1 paket Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana belakang.
 
Selanjutnya ke 2 (dua) terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya, jelasnya.
 
Dijelaskan, terduga pelaku dapat  dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a 114 ayat 1, 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditempat terpisah, tim Tarantula Sat Narkoba Polres Tanah Datar jua berhasil mengamankan satu org laki-laki berinisial MI (30) warga Jorong Gundam, Nagari Pagaruyung, kecamatan Tanjung Emas yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu dan Daun Ganja Kering, Sabtu (1/5).

Terduga pelaku kata Kasubag Humas, ditangkap didepan SMA Muhammadiyah Batusangkar, Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar.

"Penangkapan MI juga berdasarkan informasi dari masyarakat," katanya.

 Saat informasi diraih, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku sedang berada di depan SMA Muhammadiyah Batusangkar, tuturnya.

Selanjutnya tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, jelasnya.

Hasilnya, tim mendapatkan 1(satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening yang  ditemukan  dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.

Tidak berhenti disitu, tim menggelandang MI kerumahnya, dan didapati 3 (tiga) linting yang diduga Narkotika Jenis daun ganja kering yang ditemukan di rumah kontarakannya di Jorong Gudam, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya, terangnya.

Terduga pelaku ini juga dapat dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*


Wartawan : Ina
Editor : Benk123

Tag :#polrestanahdatar, #sabu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com