HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Jumat, 16 September 2022
Satresnarkoba Polres Pasbar Amankan Pengguna Ganja
Pasaman Barat (Minangsatu) - Jajaran Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan SN (36) akibat penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
"Benar, SN diamankan sekitar pukul 22.00 WIB Kamis malam (15/09), kami mendapatkan informasi dari masyarat bahwa di daerah Jorong Batang Lingkin, Kecamatan Pasaman diduga adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering," Kata Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H, Kepada Awak media, Jumat (16/09).
Ia mengatakan, Sebelumnya petugas telah mengantongi ciri-ciri orang dan kendaraan yang digunakan untuk membawa ganja kering tersebut. Dari pantauan petugas yang sudah siap siaga di jalan lintas Jorong Batang Lingkin, selanjutnya petugas mencurigai satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat dengan ciri-ciri sama sesuai informasi yang didapat.
"Sebagian petugas telah membuntuti kendaraan tersebut, kemudian tepat di jalan Pasaman Baru kendaraan tersebut berhenti disebuah warung di pinggir jalan, dan pada saat itulah petugas berhasil mengamankan seorang lelaki yang diketahui bersinial SN warga Jorong Sudirman, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh beserta sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BA 4306 SU," terangnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam putih yang didalamnya terdapat tiga bungkus kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja kering, satu unit handphone android merk Redmi warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor polisi BA 4306 SU.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 114 Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika," jelasnya.(*)
Editor : Benk123
Tag :#polrespasbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
CEGAH KEJAHATAN 3C, TIM URC SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT GELAR PATROLI DI SEJUMLAH TITIK LOKASI
-
CURI MOTOR ORANG TUA, RE DI CIDUK TIM OPSNAL POLRES PASAMAN BARAT DI BATANG TIAN
-
PELARIAN TERSANGKA PENCABULAN ANAK TIRI DI KECAMATAN PASAMAN, TERHENTI DI SIKABAU DHARMASRAYA
-
SATRESKRIM POLRES PASBAR GREBEK PETI, SATU UNIT EXCAVATOR DAN 8 ORANG DIRINGKUS KE MAPOLRES
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL