HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Jumat, 16 September 2022

Satresnarkoba Polres Pasbar Amankan Pengguna Ganja

Pasaman Barat (Minangsatu)  - Jajaran Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan SN (36) akibat penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

"Benar, SN diamankan sekitar pukul 22.00 WIB Kamis malam (15/09), kami mendapatkan informasi dari masyarat bahwa di daerah Jorong Batang Lingkin, Kecamatan Pasaman diduga adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering," Kata Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H, Kepada Awak media, Jumat (16/09).

Ia mengatakan, Sebelumnya petugas telah mengantongi ciri-ciri orang dan kendaraan yang digunakan untuk membawa ganja kering tersebut. Dari pantauan petugas yang sudah siap siaga di jalan lintas Jorong Batang Lingkin, selanjutnya petugas mencurigai satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat dengan ciri-ciri sama sesuai informasi yang didapat.

"Sebagian petugas telah membuntuti kendaraan tersebut, kemudian tepat di jalan Pasaman Baru kendaraan tersebut berhenti disebuah warung di pinggir jalan, dan pada saat itulah petugas berhasil mengamankan seorang lelaki yang diketahui bersinial SN warga Jorong Sudirman, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh beserta sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BA 4306 SU," terangnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam putih yang didalamnya terdapat tiga bungkus kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja kering, satu unit handphone android merk Redmi warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor polisi BA 4306 SU.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 114 Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika," jelasnya.(*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#polrespasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com