HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 10 Maret 2025

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Pengedar Sabu

Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya ringkus seorang terduga pengedar sabu
Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya ringkus seorang terduga pengedar sabu

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Pengedar Sabu

Dharmasraya (Minangsatu)
Warga Jorong Ranah Palabi, Kenagarian Tanah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, berinisial OFP, 20 th, diduga pengedar narkotika jenis Sabu, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya sekira pukul. 01.00 Wib, Minggu (9/3/25).

Pelaku diamankan saat berada di Peta Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan tersangka Tim Resnarkoba menyita barang bukti (BB) berupa, Satu plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Satu plastik, klip bening ukuran besar, berisi sabu dibungkus plastik hitam. Satu buah bantal warna pink, didalamnya berisi tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu. Satu unit ponsel merek Oppo warna biru.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH, mewakili Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa, telah dilakukan penangkapan terhadap inisial ODP, diduga pengedar narkotika jenis Sabu.

Adapun penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi disampaikan masyarakat kepada pihak penyidik. Bahwa ada pergerakan mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu juga, petugas langsung melakukan pengintaian. Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, disaksikan langsung oleh kepala. jorong Ali Mustain, dan Tri Wahyudi Kutrek.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Y berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo. Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka beserta BB telah diamankan di Markas Polisi Resort (Mapolres) Dharmasraya. Untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Adapun tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No: 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup." Kata AKP Rusmardi, SH


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#pengedar sabu #Tangkap

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com