HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 15 Maret 2021

Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Tiga Aksi Curanmor

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Waka Polres Kompol Hendra Syamri, S.H, dan Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H, memaparkan keberhasilan dalam rangka operasi Jaran Singgalang 2021.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Waka Polres Kompol Hendra Syamri, S.H, dan Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H, memaparkan keberhasilan dalam rangka operasi Jaran Singgalang 2021.

Dharmasraya (Minangsatu) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya ungkap tiga aksi curanmor, merupakan Target Operasional (TO) Polda Sumbar, dalam rangka operasi Jaran Singgalang 2021, di wilayah hukum Polres Dharmasraya, sejak 1 Maret 2021, hingga 14 Maret 2021. 

Selain itu juga telah mengungkap 6 kriminal pencurian sepeda motor Non TO, sebut Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah. SIK, MT, saat press release, di Mapolres setempat Senin (15/3/21). 

Menurut Kapolres, didampingi Waka Polres Kompol Hendra Syamri, SH, Kasat Reskrim AKP Suyanto, SH, beserta Kanit/Panit, dan Kapolsek sejajaran, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihak Polres telah mengamankan 4 orang tersangka.

Tersangka yang diamankan meliputi, Dodo Suwandi panggilan Dodo, merupakan TO utama, sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/09/K/II/2021/ Polsek, tertanggal 16 Februari 2021, ditangkap pada hari Minggu 1 Maret 2021, sekira pukul 01.00 Wib dikediamannya tepatnya di Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. 

Selanjutnya, Ali Yusak, panggilan Yusak, juga diamankan sekira pukul 02.00 Wib, saat berada di lokasi Pangian, Sitiung IV, Kecamatan Sungai Rumbai pada hari Senin 1 Maret 2021. Sesuai dengan pengembangan dari kedua tersangka, maka pihak Polres juga melakukan penangkapan terhadap Alhudri, panggilan Hut, sekira pukul 04. 00 Wib, saat berada dikediamannya tepatnya di Kenagarian Tanjung Alam, Kecamatan Adam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya. 

Selanjutnya juga diamankan Faisal, pada hari Jumat (5/3/21) sekira pukul 21.00, Wib, saat berada di Desa Pelayangan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. 

Dari tangan tersangka, pihak penyidik telah menyita 11 unit barang bukti (BB) berupa kendaraan sepeda motor roda dua, berbagai merek. Adapun tersangka bersama BB, saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. 

Keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. 

Aditya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Kapan perlu dibuat kunci kontak ganda, agar keamanan lebih terjaga. 

"Dari 11 unit BB yang diamankan dari tangan tersangka, ada 1 Unit Ranmor, yang sudah di rombak Nomor Mesin, dan Nomor Rangka oleh pelaku. Setelah dilakukan cek disetiap Polsek, hingga saat ini belum ada laporan polisi. Maka dari itu, dihimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian, sehingga Kendaraan tersebut dapat kita kembalikan kepada pemilik," tambah Aditya. 

Aditya juga menegaskan kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat lengkap. Apabila kendaraan tersebut, merupakan kendaraan curian, maka pihak pembeli akan terjerat dengan proses hukum, dengan tuntutan sebagai penadah.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#dharmasraya, #curanmor

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com