HOME HUKRIM KOTA SAWAHLUNTO

  • Kamis, 23 April 2026

Sat Reskrim Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Sat Reskrim Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

Sawahlunto (Minangsatu)
- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ai Amar Faradhyba, S.Tr.K bergerak cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AH alias Rey (22 Tahun) seorang Swasta, beralamat di Tomang Pulo Kelurahan Merah, Kota Jakarta Barat)

Terhadap itu, Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ai Amar Faradhyba menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BM 5780 DI,.

"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Khatib Sulaiman Simpang PU, Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto," Jelas Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Kamis (23/4/2026) di Sawahlunto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Sawahlunto segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian penyelidikan berikut olah TKP.

"Berbekal hasil penyelidikan yang cepat dan akurat, pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku," tambah Kasat Reskrim

Dijelaskan, pelaku kemudian ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Santur, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Sawahlunto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi awal, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BM 5780 DI, satu buah kunci motor, satu buah helm warna putih, satu baju hitam, satu celana pendek hitam, serta sepasang sandal warna cokelat merek Fashion Sport," Ujar Iptu Ai Am'ar,

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Sawahlunto serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke 110 atau langsung datang ke kantor Polisi terdekat.

"Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, segera lapor ke nomor 110 atau langsung datang ke kantor Polisi terdekat," terang Iptu Ai Am'ar.


Wartawan : Hendra Idris
Editor : melatisan

Tag :Sat Reskrim Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com