- Rabu, 11 Maret 2026
Kapolres Sawahlunto Gandeng Ditkrimsus Polda Sumbar Dan Pemkot Laksanakan Operasi Tambang Liar Di Tiga Titik Lokasi
Kapolres Sawahlunto Gandeng Ditkrimsus Polda Sumbar dan Pemkot Laksanakan Operasi Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi
Sawahlunto (Minangsatu) -Kesunyian tepian Sungai Ombilin pada Rabu (11/3/2026) dinihari, pecah oleh deru langkah 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Ditkrimsus, dan Tipidter Polda Sumbar.
Operasi besar-besaran ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kota Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., langkah ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan sebagai upaya untuk membuktikan kehadiran Polres sawahlunto yang selalu siap hadir ditengah masyarakat.
Tim gabungan yang diterjunkan melakukan observasi mendalam di medan yang menantang sebelum akhirnya mengepung tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang liar.
Meski saat penyergapan para pelaku tidak ditemukan di tempat, jejak peralatan penambangan berupa box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen masih diteumkan di bantaran Sungai Ombilin
Sebagai bentuk tindakan nyata dan pemberian efek jera yang tak bisa ditawar, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., memerintahkan pemusnahan seluruh sarana ilegal tersebut di lokasi. Api membumbung tinggi melahap fasilitas penambangan liar sebagai simbol pembersihan wilayah Sawahlunto dari praktik merusak.
"Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi," ujar Simon dengan nada tegas saat berbicara kepada wartawan di tengah lokasi penindakan.
Area tersebut kini telah disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan keras bertajuk Stop Ilegal Mining. Spanduk itu secara gamblang mencantumkan ancaman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, yang menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga 100 miliar rupiah.
Kehadiran jajaran Direktorat kriminal khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, SIK, M.Hum., bersama dengan jajaran Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto di lokasi menunjukkan bahwa langkah serius dalam menjaga lingkungan.
Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa setiap jengkal tanah dan aliran sungai di Sawahlunto harus dilindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Penindakan ini adalah bukti komitmen nyata Polres Sawahlunto dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum demi masa depan kota.
Bagi AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., memastikan bahwa pengawasan akan terus diperketat dan tidak akan ada ruang bagi oknum yang melakukan penambangan secara ilegal.
"Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas dan kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran," tutupnya dengan pesan yang jelas bagi seluruh warga dan pihak-pihak terkait.
Editor : melatisan
Tag :Kapolres Sawahlunto, Gandeng, Ditkrimsus, Polda Sumbar, Pemkot, Laksanakan Operasi, Tambang Liar, Tiga Titik, Lokasi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KAPOLRES SAWAHLUNTO LANTIK WAKA POLRES, SERAH TERIMAKAN JABATAN KABAG OPS DAN KASAT NARKOBA
-
POLRES SAWAHLUNTO MULAI LAKSANAKAN PENGAMANAN OPERASI LILIN TAHUN 2024
-
KASAT RESKRIM AKP SYAFRINALDI: TERLAPOR DAMONOK DIPERIKSA USAI GELAR PERKARA DAN PEMERIKSAAN SAKSI RAMPUNG
-
POLRES SAWAHLUNTO PERIKSA SAKSI DUGAAN KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DENGAN TERLAPOR DAMONOK
-
WAKA POLRES SAWAHLUNTO PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPS LILIN SINGGALANG TAHUN 2023
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL