HOME HUKRIM KOTA SAWAHLUNTO

  • Rabu, 13 November 2024

Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi: Terlapor Damonok Diperiksa Usai Gelar Perkara Dan Pemeriksaan Saksi Rampung

Polres Sawahlunto
Polres Sawahlunto

Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi: Terlapor Damonok Diperiksa Usai Gelar Perkara dan Pemeriksaan Saksi Rampung

Sawahlunto (Minangsatu) - Kepolisian Polres Kota Sawahlunto memulai penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Rico Alviano di media sosial dengan terlapor akun Facebook Nofrizal Nok alias Damonok

Terlapor Nofrizal Nok diketahui adalah warga Dusun Talang Tuluih, Desa Silungkang Duo, Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. Entah kenapa, ia dengan sangat arogan menulis kata kata penghinaan bahkan dengan menandai langsung/men-tag akun Facebook Rico Alviano.

Belum diketahui apa motif penghinaan   yang ia tulis pada kolom komentar pada sebuah postingan di akun Facebook Faiz pada tanggal 5 November 2024

"Hari ini kita memeriksa semua saksi yang ada di dalam LP yang dilaporkan Pak Rico Alviano," ujar AKP Syafrinaldi Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Rabu, (13/11)

Syafrinaldi mengatakan pihaknya tengah melengkapi mindik ( administrasi penyidikan) untuk mempercepat proses penanganan kasus selanjutnya.  Dijelaskanya, polisi akan berkordinasi dengan melibatkan tiga saksi ahli yaitu ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa.

" Kami tengah menyiapkan mindiknya dan yang lain lain.  Kami akan kordinasi dengan tiga ahli, ITE,Pidana dan Bahasa. Bagaimana perkembangannya nanti akan kami sampaikan," pungkas AKP Syafrinaldi

Rico Alviano  melaporkan pemilik akun Facebook Nofrizal Nok pada tanggal 5 November 2024 ke Polres Sawahlunto sekitar pukul 18.35. Dalam Laporan polisi nomor  LP/B/X1/2024/SPKT/Polres Sawahlunto/Polda Sumbar disebutkan bahwa terlapor akun Facebook Nofrizal Nok diduga telah melanggar  Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Syafrinaldi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor Nofrizal belum di lakukan karena penyidik masih merampungkan pemeriksaan semua saksi saksi yang namanya tertera dalam laporan polisi (LP) 

" Belum pak. Kita periksa dulu semua saksi - saksi, kumpulkan barang bukti (BB) dan gelar perkara, baru kita panggil bersangkutan yang diduga terlapor," pungksnya

Penghinaan Damonok tidak hanya mempermalukan Rico Alviano dan keluarganya namun juga telah memantik kemarahan sejumlah konstituen Rico Alviano dari berbagai daerah di Sumatera Barat.


Wartawan : Hendra Idris
Editor : melatisan

Tag :#Polres Sawahlunto #Hukrim

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com