HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Rabu, 10 Februari 2021

Sat Res Narkoba Polres Pasbar Amankan Empat Pengedar Sabu

Aparat kepolisian Polres Pasbar memperlihatkan barang bukti narkoba yang diamankan dari empat pengedar.
Aparat kepolisian Polres Pasbar memperlihatkan barang bukti narkoba yang diamankan dari empat pengedar.

Pasaman Barat (Minangsatu) - Empat orang pengedar Narkotika Jenis Sabu di amankan Satuan Res Narkoba Polres Pasaman Barat di kejorongan Siduampan Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka.

Ke empat pelaku itu merupakan jaringan Lembaga Permasyarakatan Bukit tinggi yang di tanggap Petugas pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.30 WIB. 

Kasubag Humas Polres Pasaman Barat mengatakan pihaknya baru hari ini mempublikasikan kepada awak media karena kemarin masih dalam pemeriksaan pelaku.

"Ke empat pelaku itu berinisial B (42), R (26), K (20) dan M (31). Penangkapan pelaku berawal ketika salah satu pelaku inisial B (42) merupakan target operasional polisi karena diduga telah lama mengedarkan sabu-sabu," ucap Defrizal kepada minangsatu, Rabu (10/02).

Ia mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat telah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku selama satu bulan terakhir.

"Setelah mendapat informasi yang pasti, Tim Opsnal Satreskrim Narkoba menangkap keempat pelaku di rumahnya Jorong Siduampan Parit Koto Balingka Pasaman Barat pada Senin (8/2)," tuturnya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket paket besar sabu-sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum.

Selain itu satu buah tas yang berisi satu paket narkoba bening, empat bungkus paket sedang, satu paket gelang karet, beberapa telepon genggam, dua buah gunting, delapan buah mancis, dua buah senjata api jenis air soft gun yang disimpan di pinggang dan dalan tas milik pelaku.

Total barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons atau 200 gram sabu.

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni B dan R sedangkan dua orang lagi masih proses pemeriksaan.

"Setelah di tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku akan mengedarkan di wilayah Pasaman Barat atau mereka masih pemain Sumbar. Namun pihak Polres akan terus melakukan pengembangan.

"Kita telah berkordinasi dengan pihak Lapas Bukitiinggi untuk pengembangan lebih jauh untuk mengungkap kasus yang lebih besar. Penangkapan narkoba kali ini merupakan yang terbesar lima tahun terakhir," sebutnya.

Keempat pelaku diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.*


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#polrespasbar, #narkoba, #sabu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com