HOME BIROKRASI KABUPATEN PESISIR SELATAN
- Selasa, 10 November 2020
PPID RSUD M. Zein Painàn, Kecamatan Air Pura, Dan Nagari Lunang Terbaik Di Pessel

Painan (Minangsatu)–Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD), M. Zein Painan, Pemerintah Kecamatan Air Pura dan Pemerintah Nagari Lunang III dinobatkan sebagai PPID pembantu terbaik di Kabupaten Pesisir Selatan.
Penetapan PPID pembantu terbaik tersebut diumumkan pada acara penganugerahan pemeringkatan keterbukaan informasi di gedung Painan Covention Centre (PCC), Selasa (10/11).
Dalam pengumuman PPID pembantu tersebut, RSUD M.Zein PPID terbaik kategori perangkat daerah, disusul peringkat kedua, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selanjutnya, terbaik tiga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, peringkat empat dan lima, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
Pada kategori kecamatan, terbaik satu, Kecamatan Air Pura, terbaik dua Kecamatan Koto XI Tarusan, peringkat tiga Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Sedangkan peringkat empat dan lima, Kecamatan Lunang dan Kecamatan Lengayang.
Sementara kategori pemerintah nagari, terbaik pertama, Nagari Lunang Tiga, kedua, Kubu Tapan, ketiga, Nagari Bungo Pasang Salido, serta peringkat empat dan lima, Inderapura Utara dan Kambang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan, Junaidi, S.Kom, ME mengatakan, bagi PPID terbaik memperoleh piala dan piagam serta uang tunai. Untuk kategori perangkat daerah terbaik satu Rp 5 juta, kedua Rp 3 juta dan ketiga Rp 2 juta. Kategori kecamatan, juara satu Rp 3 juta, terbaik dua Rp 2 juta dan terbaik tiga Rp 1 juta. Kategori Nagari terbaik satu Rp 5 juta, terbaik dua Rp 3 juta dan dan terbaik tiga Rp 2 juta rupiah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Adrian Tuswandi mengapresiasi Pemkab Pesisir Selatan dalam mendorong PPID pembantu meningkatkan keterbukaan informasi dengan melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi bagi PPID pembantu kategori perangkat daerah , kecamatan dan nagari.
"Hanya Pemkab Pesisir Selatan yang melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi publik secara internal. Berkat kebijakan tersebut, Pesisir Selatan menjadi kabupaten informatif," katanya.


Sementara itu, Pjs Bupati Pesisir Selatan, mengatakan, Mardi, mengatakan masyarakat perlu tahu tentang informasi apa saja boleh dan tidak boleh disampaikan kepada publik. " Masyarakat perlu paham infirmasi apa saja yang boleh mereka dapatkan dan informasi yang tidak" katanya.
Untuk itu, PPID harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang jenis jenis informasi selain terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Editor : susi
Tag :#PPIDRSUD #Pessel #PesisirSelatan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MOMENTUM HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN ULP BALAI SELASA GENCARKAN PEMBERSIHAN ROW DAN GELAR PERALATAN
-
PLN UID SUMBAR TINJAU PLTMH BAYANG NYALO, PASTIKAN KESIAPAN ENERGI BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SELATAN
-
JELANG HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN ULP PAINAN DAN BALAI SELASA PERKUAT SINERGI DENGAN POLRES DAN KODIM PESISIR SELATAN
-
DORONG PENGAWASAN PARTISIPATIF, BAWASLU PESSEL RINTIS SAKA ADHYASTA
-
BAWASLU PESSEL, NOMINASI TIGA BESAR PPID TERBAIK NASIONAL
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI