HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Rabu, 11 April 2018

Polres Sijunjung Komit Menegakkan Aturan Berlalulintas

Sosialisasi Tertib Berlalulintas kepada pelajar
Sosialisasi Tertib Berlalulintas kepada pelajar

SIJUNJUNG ( Minangsatu) - Gebrakan jajaran Polres Sijunjung menegakkan disiplin  aturan dan tertib berlalulintas tampaknya tidak sekedar isapan jempol belaka. Berkat kesungguhan Kasat Lantas AKP. Afrino. Chan, SH, jajaran Sat Lantas setempat terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan tertib lalulintas kepada pengguna jalan raya, meski jadwal Operasi Keselamatan Singgalang 2018 telah usai.

Tugas dan tanggungjawab yang diberikan Kapolres AKBP. Imran Amir, SIk.MH, disikapi Kasatlantas Afrino dengan melancarkan  sosialisasi dan penyuluhan tertib berlalulintas  sesuai  Undang Undang nomor 22 tahun 2009." Ini sudah merupakan tugas dan tanggung jawab kita,” kapanpun dan dimanapun kita beserta anggota siap melaksnakan tugas sambil bersilaturahmi," ujar Afrino.                     

Kapolres Sijunjung, AKBP. Imran Amir, SIk, MH, saat dihubungi, Rabu (11/4) menambahkan, bahwa aturan berlalu lintas harus ditegakkan guna  mengantisipasi terjadinya kecelakaan. Soalnya, terjadinya kecelakaan dan mengakibatkan jatuhnya korban mayoritas disebabkan pengendara tidak mentaati aturan yang sesuai dengan undang undang yang berlaku.        

Disebutkan, sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas pasal 77 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memakai SIM. Selanjutnya pasal 81, untuk mendapatkan SIM harus memenuhi beberapa syarat, untuk SIM A - C, usia 17, SIM B1, 20 dan SIM B2, usia 21. Mulai hari ini sambung Kapolres, pihaknya akan menjalankan penegakan hukum berlalulintas ini.

[S.Chan]        

 


Wartawan : s.chan
Editor :

Tag :#Lantas Polres sijunjung #sosialisasi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com