HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Jumat, 1 Oktober 2021

Polres Sijunjung Berhasil Ringkus Lima Anak Di Bawah Umur Pelaku Curat

Kapolres Sijunjung, AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S. Ik, M. H,
Kapolres Sijunjung, AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S. Ik, M. H,

Sijunjung (Minangsatu) - Berkat kerja keras dan kegesitan Satreskrim Polres Sijunjung, dibawah komando Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik, berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Secara estapet sejak Rabu - Sabtu (22, 23, 24 dan 25/9) satuan gerak cepat ini dapat mengamankan lima pelaku beserta barang bukti.

Hal itu dipaparkan Kapolres Sijunjung, AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S. Ik, M. H, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humasnya Nasrul, S.H., saat jumpa Pers Rabu lalu di Mapolres setempat. " Begitu ada laporan Satreskrim langsung ke TKP dan melakukan lidik serta pengungkapan pelaku," terang Muhammad Ikhwan Lazuardi.

Berbekal laporan itu Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan modus bongkar rumah. Berawal Rabu (22/9) sekira pukul 07.30, di Jorong Pulau Barambai Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, terjadi curat di PJ. Laundry Expres, tepatnya, di depan Mapolres Sijunjung. Berselang tiga hari tepatnya Sabtu (25/9) kasus yang sama juga terjadi di Toko Mainan Anak Calya Toys, Toko Sepatu Ronal Shoes dan sebuah rumah dalam waktu yang hampir bersamaan.

Setelah mengumpulkan informasi dan rekaman CCTV di lokasi pertama anggota Satreskrim dapat mengidentifikasi wajah pelaku pembongkar rumah. " Hanya dalam tiga jam lima pelaku yang masih dibawah umur dapat diamankan," sambung sumando Rang Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung ini.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka H (15 tahun) ditemukan uang sekitar Rp5 juta, satu Handphone OPPO A15. Melalui keterangan yang diberikan warga Padang ini, yang keseharian tercatat penghuni salah satu pesantren, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap temannya, masing-masing, Z (15 tahun), A (14 tahun), I (15 tahun) dan Ar (15 tahun).

Bersamaan dengan tersangka, tambah Lazuardi, disita barang bukti, uang Rp5. 294. 000,- 4 unit Handphone, dan pakaian yang dibeli dengan uang curian serta pakaian yang diambil dari PJ Laundry Express. Terhadap pelaku, penyidik mempersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo 55 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.*

 


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#polressijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com