HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Selasa, 9 Februari 2021

Polres Pasaman Tangkap Dua Tersangka Kurir Narkoba, 13 Paket Besar Ganja Diamankan

Penangkapan kurir ganja oleh Polres Pasaman
Penangkapan kurir ganja oleh Polres Pasaman

Padang Gelugur (Minangsatu) - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polisi Resor Pasaman sukses lakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki sehubungan dengan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, SIK M. Si melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir, SH mengatakan, bahwa kedua tersangka diringkus di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Pasar Inpres Tapus Jorong Sentosa Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (9/2/2021).

"Adapun kedua tersangka, masing-masing berinisial FR (20) warga Dusun Lubuk Bernai Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil dan RS (27) warga Desa Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai," terang Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, SIK M. Si melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Syafri Munir.

Dari kedua tersangka, kata dia, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 13 paket besar diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.

"Kemudian satu paket sedang diduga narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat. Selanjutnya satu buah tas ransel warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam dengan Nomor Polisi BA 3126 CY," katanya.

Saat ini kedua tersangka bersama Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.*

 


Wartawan : M. Afrizal
Editor : Benk123

Tag :#pasaman, #narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com