HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Senin, 6 September 2021

Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 19 Paket Ganja, Dua Orang Tersangka Diamankan

Anggota Polres Pasaman bersama Tersangka pembawa 19 paket ganja
Anggota Polres Pasaman bersama Tersangka pembawa 19 paket ganja

Rao (Minangsatu) - Sat Resnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Pasaman menangkap dua orang pembawa 19 paket Narkotika jenis ganja, 4 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Jorong Kampung Tongah Nagari Taruang Taruang Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman melalui Kasat Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan, dua kurir membawa ganja kering adalah AK (25) warga Koto Nan Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh dan NL (31) warga Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandahiling Natal Provinsi Sumatera Utara.

"Dua tersangka membawa dua karung diduga narkotika jenis ganja, masing-masing karung berwarna putih  berisi 10 paket dan karung berwarna biru berisi 9 paket dibalut lakban berwarna coklat. Dengan total 19 paket atau seberat 20, 27 Kg,"ujar Iptu Syafri Munir kepada Minangsatu, Senin (6/9).

Iptu Syafri Munir juga mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi bahwa akan ada membawa narkotika jenis ganja dari Panyabungan kabupaten Madina. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Kecamatan Rao.

Kemudian, sekira pukul 01.00 wib melintas satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai 2 ( dua ) orang dari arah Utara dengan membawa 2 (dua ) buah goni, yakni 1 (Satu) goni warna putih yang diletakan di bagian depan dan 1 (satu) goni warna biru yang di letakkan dItengah tengah antara penumpang dengan pengemudi sepeda motor.

Selanjutnya, kata Syafri, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman membuntuti dari belakang dan sesampai di Kampung Tongah Rao menyuruh pengendara sepeda motor untuk berhenti, karena tidak mengindahkan perintah, sehingga diberhentikan secara paksa, dan mengamankan satu orang penumpang satu orang perempuan sebagai penumpang sepeda motor yang sempat terjatuh  beserta 1 (satu) karung warna biru.

Sedangkan, pengemudi sepeda motor melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran, akhirnya dapat diamankan di Nagari Tanjung Betung.

Anggota Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan dua goni tersebut, yang disaksikan kepala jorong dan masyarakat setempat .

Iptu Syafri Munir mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan di bawa ke Bukittinggi, dan kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rao. Selanjutnya, dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan.

"Kedua tersangka itu di anggap melanggar Pasal 114 ayat (2) sub psl 115 ayat (2)sub psl 111 ayat ( 2) sub 132 ayat (1) untuk ancamannya seumur hidup atau minimal 6 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara dan denda sampai mencapai Rp10 Milyar," jelas Kasat Resnarkoba.*


Wartawan : M. Afrizal
Editor : Benk123

Tag :#polres pasaman, #ganja

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com