HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Rabu, 28 Februari 2024

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kinali

Pasaman Barat (Minangsatu) - PR (55) dan AP (30) diringkus satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

"Kedua pelaku diringkus pada hari Senin kemaren selaku sekitar pukul 17.00 WIB Berawal dari hasil pengembangan informasi dari masyarakat dikarenakan maraknya penggunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Jorong Sidomulyo," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Rabu  (28/2).

Kasat Narkoba mengatakan, informasi yang diperoleh oleh petugas kemudian dikembangkan, dan diketahui bahwa kedua pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis sabu, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dituju sebelum dilakukan penangkapan, guna memantau aktivitas kedua pelaku.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengarah kepada sebuah rumah yang berada di Jorong Sidomulyo Nagari Mudiak Labuah dan di rumah tsb terdapat dua orang lelaki yang sedang duduk di teras rumah," ucapnya.

Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan disaku bagian depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh pelaku PR satu buah botol plastik warna bening dan di dalamnya terdapat dua bungkus plastik warna bening, yang berisi 56 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
  
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Milyar. (*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#pasaman barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com