HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Rabu, 10 April 2019

Polisi Pasaman Bekuk Dua Orang Tersangka Pencuri Toko Handphone Sasuai Cell

Jumpa pers Polres Pasaman
Jumpa pers Polres Pasaman

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Dua orang lelaki, F (33) dan dan A (27), yang diduga sebagai anggota gerombolan pencurian di toko handphone Sasuai Cell, ditangkap oleh jajaran Polres Pasaman. 

Kepala Polres Pasaman AKBP Hasanuddin, S.Ag kepada wartawan, Rabu (10/4) pukul 09.30 Wib, bertempat di Mako Polsek Lubuk Sikaping, mengatakan, tersangka F ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin Iptu Fion Joni Hayes, di Jorong Dalam Koto, Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, sekira pukul 09.00 Wib, Sabtu (30/3).

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan dan keterangan dari F, diperoleh informasi keberadaan tersangka lainnya, A. Dan polisi pun segera bergerak cepat, dan membekuk A di Kampuang Baru, Cengkeh, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, sekitar pukul 13.00 Wib, Minggu (7/4).

Kapolres Pasaman Hasanuddin, didampingi Kapolsek Lubuk Sikaping IPTU Fion Joni Hayes SH, MM dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Sikaping IPDA Nofrizal, SH, menjelaskan kasus pencurian yang terjadi di toko handphone terbesar di Pasaman, Sasuai Cell, beralamat di Jl. Prof. DR Hamka Jorong I Nagari Tanjuang Baringin Kec. Lubuk Sikaping itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari (8/2/2019) lalu. Dari peristiwa itu korban mengalami kerugian 64 unit Handphone berbagai merk yang ditaksir sekitar Rp.185 Juta dengan korban Reski sang pemilik toko.

"Benar, ada dua tersangka yang berhasil kami ringkus dalam kasus ini yaitu Feri (33) warga Kab. Solok dan Ari Kuntil (27) warga Kota Padang," kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, saat melakukan press release di Kapolsek Lubuk Sikaping, Rabu (10/4).

Sementara Kapolsek Lubuk Sikaping, Iptu Fion Joni Hayes mengatakan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut menggunakan pelacakan IMEI dua buah handphone yang hilang dicuri tersangka.

"Berdasarkan itu kita menemukan data kedua tersangka dan memburunya hingga berhasil diringkus. Untuk saat ini Brang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan baru 16 unit dari 64 unit yang dicuri tersangka," kata Iptu Fion Joni Hayes.

Dalam kasus ini Polres Pasaman masih melakukan pencarian 2 orang pelaku lagi yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencaharian Orang (DPO), Adapun DPO tersebut berinisial A (23 th) beralamat di Kampuang Panai Jorong Gadung Nagari Surian Kec. Pantai Cermin Kab.   Solok dan E (25 th) alamat Kampuang Hulu Nagari Hulu Kab. Solok Selatan.

Barang Bukti keseluruhan yang telah disita dari pelaku adalah sebagai berikut; 1 (satu) unit handphone merek oppo seri F9 warna biru senja, 1 (satu) unit handphone merek oppo seri F9 warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Oppo seri A3S warna ungu, 1 (satu) unit handphone merek Oppo seri A3S warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Vivo seri Y95 warna Aurora Red, 1 (satu) unit handphone merek Vivo seri Y95 warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Samsung seri J6+ warna merah, 1 (satu) unit handphone merek Samsung seri J6+ warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J8 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J8 warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A7 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J2 warna Hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y93 warna Starry Black, 2 (dua) unit handphone merk Vivo Y93 warna Ocean Blue, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A7 warna biru.


Wartawan : M Afrizal
Editor : T E

Tag :Polres Pasaman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com