HOME HUKRIM KOTA PADANG

  • Minggu, 16 Januari 2022

Polda Sumbar Ungkap Tempat Prostitusi, Seorang Pelaku Ditangkap

Polda Sumbar berhasil ungkap praktek prostistusi yang dilakukan si sebuah salon di Padang.
Polda Sumbar berhasil ungkap praktek prostistusi yang dilakukan si sebuah salon di Padang.

Padang (Minangsatu) - Polda Sumatera Barat melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap salah satu salon di Padang yang dijadikan tempat prostitusi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pelaku pemilik salon berinisial RA (52). 

"Dalam penggrebekan, disita barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi dan pakaian dalam," katanya, Sabtu (15/1) di Polda Sumbar. 

Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan salon tersebut. 

Usai merima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tiga orang diantaranya seorang pelaku dan dua orang perempuan merupakan karyawan pelaku. 

"Kedua wanita tersebut berinisial DP dan SR. DP ditemukan tanpa busana. Sementara SR hanya mengenakan pakaian minim," ujarnya.

Pelaku pemilik salon bersama dua perempuan lainnya, selanjutnya di bawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku melanggar Pasal 296 KUHPidana. Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.  Untuk kedua wanita sedang menjalankan pemeriksaan," pungkasnya.*


Wartawan : Boing
Editor : Benk123

Tag :#poldasumbar, #prostitusi, #salon

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com