- Minggu, 16 Januari 2022

Padang (Minangsatu) - Polda Sumatera Barat melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap salah satu salon di Padang yang dijadikan tempat prostitusi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pelaku pemilik salon berinisial RA (52).
"Dalam penggrebekan, disita barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi dan pakaian dalam," katanya, Sabtu (15/1) di Polda Sumbar.
Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan salon tersebut.
Usai merima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tiga orang diantaranya seorang pelaku dan dua orang perempuan merupakan karyawan pelaku.
"Kedua wanita tersebut berinisial DP dan SR. DP ditemukan tanpa busana. Sementara SR hanya mengenakan pakaian minim," ujarnya.
Pelaku pemilik salon bersama dua perempuan lainnya, selanjutnya di bawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Pasal 296 KUHPidana. Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Untuk kedua wanita sedang menjalankan pemeriksaan," pungkasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#poldasumbar, #prostitusi, #salon
-
Mahkamah Agung Menangkan PGRI Sumbar Atas Semua Perkara Hukum
-
Polda Sumbar Tangkap Pelaku Pencurian Ternak Di Padang
-
Pertamina Mangkir Tiga Kali Panggilan Sidang SIP
-
Berhasil Gagalkan Upaya Pelarian WBP, Kakanwil Apresiasi Kinerja Petugas Lapas Padang
-
Cemarkan Nama Baik, Ketua KONI Padang Laporkan FB Rial Supargo Langgar UU ITE
-
Jordus Cup, Senyum Sepakbola Dari Jorong Dua Sungayang
-
Pulang Kampung
-
Hidup Di Desa Adalah Kemewahan Masa Depan
-
THR Dan Pers, Whatever Will Be Will Be
-
Sumando Di Minangkabau