HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Rabu, 30 Mei 2018

Petugas Polres Sijunjung Amankan Pelaku Illegal Logging Dan Tersangka Pemerkosaan

Tersangka pelaku cabul di Sijunjung
Tersangka pelaku cabul di Sijunjung

SIJUNJUNG ( Minangsatu) - Sepanjang Sabtu dan Minggu (26 -27/5), Jajaran Polres Sijunjung berhasil menggagalkan truk pembawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang syah. Petugas Polres setempat juga menciduk, CA (20), DPO (DaftarPencarian orang) yang merupakan  pelaku  kasus pemerkosaan yang terjadi pada 6 Mei 2018 lalu. Selain pelaku pemerkosa, warga Tanjung Lolo ini juga tersandung kasus begal.

Kapolres Sijunjung AKBP.Imran Amir, SIk.MH menyebutkan, berdasrakan informasi, sekitar pukiul 19.00 Wib, Minggu (27/5) jajaran Satreskrim mencegat Truk Mitsubishi Canter BA 9077 BU, di Jalinsum Taratak Baru Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung. Tersangka pengangkut kayu illegal itu, Sd alias Inen (40),  warga Koto, Nagari Taratak Baru Kec. Tanjung Gadang, saat dicegat tidak bisa memperlihatkan dokumen kayu yang syah. Karena tidak mempunyai dokumen, pelaku bersama truk bermuatan kayu illegal itu digiring  ke Polres Sijunjung.

Sehari sebelum mengamankan Truk kayu ini, pasukan Imran Amir, juga berhasil mencokok otak pelaku sekaligus perencana pemerkosaan yang terjadi di Bukit Sabalah, beberapa waktu lalu. Setelah diintograsi, tersangka yang akrab disapa Aad ini juga tersandung beberapa kasus Curas (begal) di Bukit Talaung dan Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang. Kasus curanmor yang dilakukan tersangka diantaranya melarikan Yamaha Jupiter MX  di Muaro Sijunjung dengan.Kemudian di Lubuk Tarok, menyikat motor  Yamaha Vixion. “ Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sijunjung, untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Sijunjung.

[ S.Chan ]

 


Wartawan : s chan
Editor :

Tag :#Polres sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com