HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Minggu, 13 September 2020
Perda AKB Berlaku; Gusmal: Untuk Penegakan Disiplin Protkes
Arosuka (Minangsatu) - Bupati Gusmal mengakui Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dapat menjadi referensi untuk penegakan kedisiplinan protokol kesehatan (Protkes) agar bisa terhindar dari Covid 19.
Perda AKB itu merupakan langkah alternatif untuk mendisiplinkan masyarakat dengan adanya peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana harapannya muncul efek jera agar mematuhi protokol kesehatan tanpa kecuali.
Hal itu dikatakan Bupati di Guest House, Arosuka, Jumat (11/9), usai mengikuti Video Conference (Vicon) Sosialisasi Perda AKB Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada seluruh Bupati Walikota se Sumatera Barat.
Dalam Vicon itu Gusmal didampingi Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SIK, Sekdakab Solok Aswirman, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Lucky Efendi, Kepala Inspektorat Hermantias, Kalaksa BPBD Armen AP, Kadis Dinkes dr. Maryeti Marwazi, Mars, Kabag Kesra Ahpi Gusta Tusri, SSTP, Kabag Humas Syofiar Syam, S.Sos. M.Si, PLT Kakan Kesbangpol Riswanto dan lainnya.
Dikatakan Bupati, melalui Perda AKB itu diharapkan tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut aktif dalam mengedukasi maupun mensosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian koordinasi dan kerjasama dengan penegak hukum sangat penting untuk penegakan disiplin dengan membentuk tim.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan sanksi pidana dengan ketentuan secara formal dan prosedural yang dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya, dia jelaskan, sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan kelompok. Sanksi administratif perorang seperti tidak memakai masker yakni membersihkan fasilitas umum, denda 100 ribu. Kemudian, mereka yang tidak karantina dikenakan sanksi daya paksa polisional (penjemputan paksa) dan denda 500 ribu.
Kemudian, sanksi administratif penanggung jawab seperti resto, hotel, SKPD, tempat wisata tidak pakai masker akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda 500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara, dan pencabutan izin.
Untuk pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari, denda 250 ribu, sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.
"Adapun pidana untuk penanggung jawab dikenakan pidana 1 bulan dengan denda 15 juta, sanksi pidana akan dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran lebih 1 kali," ujar Gusmal.
Disisi lain, Gubernur menegaskan terkait pemasukan pidana akan menjadi milik PAD kabupaten/kota. Untuk itu Pemprov meminta dukungan untuk melakukan sosialisasi melalui bilboard atau spanduk terkait perda ini. Sekaligus dalam tahap sosialisasi pemprov akan mengirimkan sejuta masker ke kapupten/kota.
"Segera sosialisasikan Perda ini selama seminggu, bentuk tim kabupaten/kota, inilah kekuatan yang kita andalkan untuk mengrem Covid di Sumbar. Dukungan semua pihak bisa mensukseskan program ini," harap Gubernur.
Editor : sc.astra
Tag :#PerdaAKB #DisiplinProtkes #KabSolok #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI JON FIRMAN PANDU JADI IRUP UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA DI AROSUKA
-
PEMKAB SOLOK TERIMA LHP WTP DARI BPK RI PERWAKILAN SUMBAR
-
URAI PERSOALAN TIKUNGAN SURIAN, WABUP CANDRA TEMUI WARGA BAHAS PEMBEBASAN LAHAN TERDAMPAK JALAN
-
BUPATI JON FIRMAN PANDU LANTIK JEFRIZAL MENJADI PENJABAT SEKDA KABUPATEN SOLOK
-
DIRESMIKA BUPATI SOLOK, LISTRIK MENYALA DI RUMAH BPBL WARGA KURANG MAMPU DI KACANG
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026