- Minggu, 13 April 2025
Peranan Penghulu Sebagai Pemimpin Adat Dan Penjaga Tradisi Di Minangkabau

Peranan Penghulu Sebagai Pemimpin Adat Dan Penjaga Tradisi di Minangkabau
Oleh : Rahmina Putri
{Mahasiswa Jurusan Sastra Minangkabau, Universitas Andalas)
Minangkabau merupakan salah satu suku yang berada di Sumatera Barat, Indonesia. Suku Minangkabau ini memiliki sosial yang unik dan sangat jarang ditemukan di suku lain, karena suku ini memiliki system kekerabatan yang berbeda, yaitu system kekerabatan Matrilineal (system kekerabatan menurut garis keturunan ibu). Sistem kekerabatan yang unik dan langka ini kehidupan masyarakatnya diatur bersuku-suku dan berkaum. Suku ini memiliki banyak tokoh-tokoh penting dalam adatnya, salah satu tokoh yang berperan penting dalam masyarakat Minangkabau adalah penghulu. Penghulu itu bukan hanya berperan sebagai pemimpin saja, tetapi juga dalam hal lain seperti sebagai penjaga nilai budaya yang ada dalam negeri, sebagai seorang media dalam penyelesaian suatu sengketa yang terjadi dalam masyarakatnya dan berbagai peraturan yang lainnya.
Penghulu di Minangkabau itu merupakan seorang pemimpin adat yang memiliki tanggung jawab sangat besar dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Kata penghulu itu berarti pemimpin atau kepala yang memeliki tugas tertentu. Penghulu di suku Minangkabau itu memiliki kedudukan yang sangat di hormati dan sebagai symbol kebijaksanaan bagi masyakarat yang berada di suku tersebut.
Pada dahulunya penghulu itu dipilih berdasarkan pengetahuan dan pengalaman tentang nilai adat istiadat dan kebudayaan suku Minangkabau yang dimilikinya. Mereka dihormati karena mereka sudah dianggap sebagai orang yang terpilih, bijaksana, mengetahui adat istiadat, dan mereka mampu memimpin dengan adil. Seorang penghulu yang telah dipilih oleh anak kemenakannya merupakan pemimpin dari anak kemenakannya tersebut.
Penghulu sebagai kepala adat di Minangkabau, peletakan kata penghulu itu terbagi menjadi beberapa tingkatan berdasarkan fungsinya yang berbeda beda. Seorang penghulu yang yang memakai ‘saluak’ yaitu kain panjang yang berlapis-lapis dipakai di kepala penghulu melambangkan penguasaan adat yang dimiliki, sedangkan apabila tidak menggunkan kain tersebut tetapi menggunakan peci hitam yang dilapisi kain hitam maka fungsinya juga sama dengan saluak tadi.
Syarat-syarat dan kewajiban menjadi penghulu
Berdasarkan buku Pokok-pokok pengetahuan adat Minangkabau (1979) hal 74, syarat untuk menjadi penghulu itu memiliki beberapa syarat penting yaitu;
1.Balig dan berakal.
2.Berbudi atau berakhlak yang baik.
3.Beragama Islam.
4.Dipilih oleh ahli waris, nan salingkuang cupak adat,nan sapayuang sapatagak.
5.Mewarisi gear soko dan memiliki harta pusaka.
6.Sudah sanggup mengisi adat menuang lumbago menurut adat nagari setempat.
7.Pancasila sejati.
Sedangkan kewajiban seorang penghulu berdasarkan buku tersebut yaitu;
1.Manuruik alua nan luruih (menurut garis kebenaran), seorang penghulu harus melaksanakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan adat lama pusaka usang, yakni meletakkan segala sesuatu itu pada tempatnya. Yang dilandaskan pada empat macam ketentuan yaitu, melaksanakan menurut kato pusako, melaksanakan kata mufakat, kata dahulu kata bertepati dan kata kemudian kata bercari.
2.Manampuah jalan nan pasa (jalan yang benar dunia dan akhirat), jalan dunia yakni beradat, melaksanakan dengan sesungguhnya dengan penuh kesadaran dan tujuan yang baik, jalan akhirat, yakni iman, islam, dan kepercayaannya kepada allah dan beramal shaleh.
3.Mamaliharo anak kamanakan/ memelihara atau menjaga anak kemenakan. Seorang penghulu bertanggung jawab terhadap anak kemenakan yang dipimpinnya. Penghulu itu memiliki lima macam fungsi kepemimpinannya yaitu, sebagai anggota Masyarakat, sebagai seorang bapak dalam keluarganya sendiri, sebagai seorang mamak dalam kaumnya, sebagai seorang sumando di atas rumah istrinya, sebagai niniak mamak dalam nagarinya.
4.Mamaliharo harato pusako/ memelihara harta pusaka yang ada.
Dalam sistem kekerabatan di Minangkabau yaitu sistem pengelompokan sosial Masyarakat Minangkabau dengan seorang ibu yang menjadi penguasa harta pusaka, dan melalui garis keturunan ini sistem harta pusaka diatur.
Tugas pokok penghulu dalam negeri
Berdasarkan buku pegangan untuk penghulu di Minangkabau oleh Idrus Hakimi Dt Rajo Panghulu, yang diterbitkan oleh LKAAM Sumbar tahun 1974, berikut adalah tugas pokok penghulu sehari-hari dalam nagari;
1.Menyuarakan aspirasi dan pendapat dari anak kemenakan yang dipimpinnya.
2.Mengadakan rapat pertemuan untuk menghimpun kemenakannya, untuk bermusyawarah, baik itu tentang ekonomi, kebersihan, Pendidikan, keamanan, dan lainnya secara menyeluruh.
3.Mengumpulkan informasi dan data apa saja yang harus disampaikan pada saat sidang Kerapatan Adat Nagari, baik itu tentang ekonomi, lingkuangan dan anak kemenakannya.
4.Membuat rencana dengan anak kemenakannya dan mengadakan musyawarah untuk mengatasi kesulitan yang ada, baik dalam bidang ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, dan kesejahteraan rumah tangga dalam negerinya.
5.Membuat buku saku lengkap tentang catatan anak kemenakan.
6.Bekerja sama dengan orang sumando dalam sidang dan rapat yang dilakukan, guna untuk mencapai suatu perumusan tentang anak-anaknya.
7.Sering-sering emantau anak kemenakannya kerumah dan memperhatikan bagaimana persoalan yang terjadi dalam rumah tangga mereka.
8.Membina dan mengajari anak kemenakannya dengan ajran agama islam, dan mengjarkan tentang banyak persoalan yang penting serta adat istiadat yang ada di negeri tersebut, sehingga mereka lebih paham dan lebih mengerti.
9.Menanamkan rasa kekeluargaan dan persatuan yang kuat dalam lingkungan anak kemenakannya.
10.Memelihara bangunan rumah adat dan mencegah anak kemenakannya dari hal-hal yang tidak baik dan merusak adat istiadat yang ada.
Tantangan Penghulu di Era Modern
Meskipun memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam suatu negeri, penghulu juga memiliki beberapa tantangan, apalagi dalam zaman yang sangat modern seperti saat sekarang ini, berikut beberapa yang menjadi tantangan bagi penghulu yaitu;
1.Konflik tanah ulayat, banyaknya tekanan dari luar yang atau bahkan bisa juga dari kaum sendiri dalam masalah memperjual belikan tanah ulayat
2.Hilangnya wibawa, generasi muda saat ini kebanyakan terpengaruh budaya dari luar dan kurang menghargai keberadaan penghulu.3.Benturan dan ketidakcocokan dengan pemerintah, karena pada saat sekarang banyak kita lihat banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan sistem adat istiadat.
Kesimpulan
Penghulu di dalam masyarakat Minangkabau itu bukan hanya sebagai seorang pemimpin adat, tetapi sebagai symbol identitas adat dan yang menjaga sistem sosial dari zaman terdahulu hingga sekarang. Peranan penghulu sangat penting dalam berbagai aspek seperti dalam aspek ekonomi, adat, sosial, lingkungan, Kesehatan, Pendidikan dan lainnya. Untuk menjadi seorang penghulu itu sangatlah tidak mudah dan harus memenuhi kriteria tertentu.
Editor : melatisan
Tag :#Peran Penghulun #Opini
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TUBO
-
PERAYAAN LEBARAN MENJADI WADAH PELESTARIAN KESENIAN DAERAH DAN PENGENALAN ADAT ISTIADAT KEPADA GENERASI MUDA DI NAGARI SIALANG
-
NAMA-NAMA DAERAH DI SUMATERA BARAT DAN MAKNANYA
-
ARTI PENTING HUTAN SAGU BAGI MASYARAKAT MENTAWAI: PILAR PANGAN, BUDAYA, DAN KEBERLANJUTAN
-
PEREMPUAN MINANGKABAU DAN TRANSFORMASI SENI BAGURAU SALUANG: DARI LARANGAN ADAT KE PANGGUNG UTAMA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU